Berita Jembrana
Komplotan Karyawan Maling Ratusan Baterai Tower Provider, Dijual Kiloan dan Raup Uang Rp51,1 Juta
Tiga orang tersangka dengan mengenakan pakaian tahanan warna orange hanya bisa tertunduk malu saat dikeler polisi menuju aula Mapolres Jembrana
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Sehingga, seluruhnya para pelaku berhasil memperoleh uang senilai Rp51,1 Juta. Hasil tersebut digunakan para pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Jalan Berlubang Merata di Jembrana, BBPJN Wilayah Bali Lakukan Preservasi Jelang Mudik Lebaran
"Tiga tersangka ini kita amankan setelah ada laporan berdasarkan hasil rapat bulaan pihak perusahaan. Mereka hanya mengakui melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) ini di 25 TKP," ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim didampingi Kanit I, Ipda Ekky Nurwendra Putra, Kamis 13 April 2023.
Dia melanjutkan, dari 46 lokasi tower yang dilaporkan, para pelaku hanya mengaku melakukannya di 25 TKP.
Sedangkan, sisanya masih didalami polisi apakah pelakunya sama atau ada pelaku lain.
Sementara seorang penadah sudah diperiksa dan sudah ditetapkan tersangka.
Disingung mengenai pelaporan awal, mantan Kasat Reskrim Polres Bangli ini mengungkapkan, bahwa salah satu pelaku yakni I Kadek Yona sempat ditugaskan kantornya untuk melapor pencurian ini ke polisi.
Ternyata setelah diselidiki, pelapor yang merupakan karyawan maintenance tersebut ternyata salah satu pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (*)
Berita lainnya di Berita Jembrana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.