Anak Pejabat Aniaya Remaja

Dinilai Melanggar Kode Etik Saat Pimpin Sidang AGH, KPAI Meminta KY untuk Periksa Hakim Sri Wahyuni

Dalam perjalanannya selama memimpin sidang, ternyata ada sejumlah pihak yang menilai bahwa Hakim Sri telah melakukan beberapa pelanggaran kode etik

Editor: Mei Yuniken
Tribunnews/Ashri Fadilla
Kolase foto - AGH mengenakan baju penutup kepala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (kiri) dan AG di PN Jakarta Selatan (kanan) 

TRIBUN-BALI.COMDinilai Melanggar Kode Etik Saat Pimpin Sidang AGH, KPAI Meminta KY untuk Periksa Hakim Sri Wahyuni

Sri Wahyuni Batubara merupakan hakim tunggal yang memimpin sidang vonis terdakwa anak AGH (15) pada Senin 10 April 2023 lalu.

AGH, mantan pacar Mario Dandy (20) tersangka kasus penganiayaan terhadap korban anak David Ozora (17), sebelumnya telah menjalani rangkaian sidang hingga puncaknya pada sidang putusan vonis tersebut.

Dalam sidang terbuka yang bisa dihadiri maksimal 20 orang tersebut, Hakim Sri memutuskan vonis 3 tahun 6 bulan penjaran untuk AGH.

Dan dalam perjalanannya selama memimpin sidang, ternyata ada sejumlah pihak yang menilai bahwa Hakim Sri telah melakukan beberapa pelanggaran kode etik.

Komentar ini datang dari Dian Sasmita, selaku anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Baca juga: Pertimbangan Pemberian Vonis 3 Tahun 6 Bulan kepada AGH, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan

Ia juga meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa hakim Sri Wahyudi Batubara.

Dilansidr dari Kompas.com, permintaan itu disampaikan KPAI dalam rekomendasi yang dikeluarkan terkait peradilan yang dijalani AGH.

"Meminta KY untuk memeriksa hakim Sri Wahyudi Batubara (Hakim Anak PN Jakarta Selatan) secara etik terkait proses persidangan," ujar Anggota KPAI Dian Sasmita dalam keterangan tertulis, Sabtu 15 April 2023.

Dian mengatakan, pemeriksaan harus dilakukan karena Hakim Sri dinilai secara etik melanggar prinsip dan hak dasar anak yang berkonflik dengan hukum.

Pelanggaran kode etik tersebut terlihat saat Hakim membacakan pertimbangan dalam sidang terbuka yang menyebut aktivitas seksual AGH dengan Mario secara rinci.

Ini dinilai bertentangan dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim yakni berperilaku arif dan bijaksana.

"Dampak dari pembacaan tersebut adalah meningkatnya frekuensi labelling pada anak," ucap Dian.

Selain meminta kepada KY, KPAI juga meminta Komisi Kejaksaan agar memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara AG.

"Karena tidak menyertakan hasil pemeriksaan psikologi forensik terhadap anak," ujar Dian.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved