Anak Pejabat Aniaya Remaja

Pertimbangan Pemberian Vonis 3 Tahun 6 Bulan kepada AGH, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara tersebut, hakim memberi vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara terhadap AGH.

Editor: Mei Yuniken
TribunJambi
Pertimbangan Pemberian Vonis 3 Tahun 6 Bulan kepada AGH, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan 

TRIBUN-BALI.COMPertimbangan Pemberian Vonis 3 Tahun 6 Bulan kepada AGH, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan

Seperti yang diketahui bersama bahwa kemarin pada hari Senin tanggal 10 April 2023 merupakan jadwal sidang vonis pembacaan putusan terhadap terdakwa AGH (15) terkait perkara penganiayaan.

Penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy (20) terhadap David Ozora (17) terbukti melibatkan AGH walaupun bukan sebagai pelaku penganiayaan secara langsung.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara tersebut, hakim memberi vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara terhadap AGH.

Putusan hukuman terhadap AGH tersebut telah mempertimbangkan beberapa hal.

Terkait hal yang memberatkan dan keadaan yang meringankan hukuman AGH.

Dilansir dari Tribunnews, inilah hal yang memberatkan dan meringankan hukuman vonis AGH sebagaimana yang dibacakan oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara pada Senin 10 April 2023:

Baca juga: Terkait Kasus AGH dan Tingginya Perilaku Tindak Pidana Anak di Masyarakat, Komnas PA Buka Suara

Baca juga: Biaya Pengobatan David Capai Rp1,2 M, Hakim Sebut Tak Ada Bantuan Apapun dari Mario, AGH dan Shane

Hal yang Memperberat:

- Korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.

Hal yang Meringankan:

- AGH masih berusia 15 tahun diharapkan masih bisa memperbaiki diri.

- AGH telah menyesali perbuatannya.

- AGH mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4.

Dalam amar putusannya, ada 6 poin yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara.

Berikut ini poin-poinnya:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved