Anak Pejabat Aniaya Remaja
Pertimbangan Pemberian Vonis 3 Tahun 6 Bulan kepada AGH, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara tersebut, hakim memberi vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara terhadap AGH.
TRIBUN-BALI.COM – Pertimbangan Pemberian Vonis 3 Tahun 6 Bulan kepada AGH, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan
Seperti yang diketahui bersama bahwa kemarin pada hari Senin tanggal 10 April 2023 merupakan jadwal sidang vonis pembacaan putusan terhadap terdakwa AGH (15) terkait perkara penganiayaan.
Penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy (20) terhadap David Ozora (17) terbukti melibatkan AGH walaupun bukan sebagai pelaku penganiayaan secara langsung.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara tersebut, hakim memberi vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara terhadap AGH.
Putusan hukuman terhadap AGH tersebut telah mempertimbangkan beberapa hal.
Terkait hal yang memberatkan dan keadaan yang meringankan hukuman AGH.
Dilansir dari Tribunnews, inilah hal yang memberatkan dan meringankan hukuman vonis AGH sebagaimana yang dibacakan oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara pada Senin 10 April 2023:
Baca juga: Terkait Kasus AGH dan Tingginya Perilaku Tindak Pidana Anak di Masyarakat, Komnas PA Buka Suara
Baca juga: Biaya Pengobatan David Capai Rp1,2 M, Hakim Sebut Tak Ada Bantuan Apapun dari Mario, AGH dan Shane
Hal yang Memperberat:
- Korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.
Hal yang Meringankan:
- AGH masih berusia 15 tahun diharapkan masih bisa memperbaiki diri.
- AGH telah menyesali perbuatannya.
- AGH mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4.
Dalam amar putusannya, ada 6 poin yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara.
Berikut ini poin-poinnya:
anak pejabat
AGH
Mario Dandy
David Ozora
Cristalino David Ozora
Mario Dandy Satriyo
Sri Wahyuni Batubara
pelaku penganiayaan bocah
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 M Atas Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Mario Dandy Menangis Saat Bacakan Pledoi, Shane Lukas Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Mario Dandy Akui Beri Keterangan Palsu pada Penyidik: yang Saya Tulis di BAP Itu Bohong, Yang Mulia |
![]() |
---|
Terkait Resititusi Rp120 M, Kuasa Hukum Shane Lukas Sebut Akan Serahkan Tanggungan Itu ke Negara |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas: AGH sebagai Saksi Mahkota Tak Jadi Dihadirkan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.