Anak Pejabat Aniaya Remaja

Pertimbangan Pemberian Vonis 3 Tahun 6 Bulan kepada AGH, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara tersebut, hakim memberi vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara terhadap AGH.

Editor: Mei Yuniken
TribunJambi
Pertimbangan Pemberian Vonis 3 Tahun 6 Bulan kepada AGH, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan 

Hingga puncaknya kemarin pada sidang vonis pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

AGH telah divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dengan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Vonis terhadap AGH tersebut lebih rendah 6 bulan jika dibandingkan tuntutan jaksa.

Baca juga: Sidang VONIS AGH Digelar Hari Ini, Maks Dihadiri 20 Orang, Keluarga David Berharap Hukuman Maksimal

Sebelumnya jaksa telah menuntut hukuman terhadap AGH selama empat (4) tahun penjara.

Dilansir dari TribunJakarta, kuasa hukum Cristalino David Ozora (17), Mellisa Anggraeni, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis Hakim kepada terdakwa anak berinisial AG (15).

"Kuasa hukum dan keluarga David Ozora menghargai keputusan Hakim tunggal.

Namun kami meminta Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun," kata Mellisa dalam keterangannya, Selasa 11 April 2023.

Pasalnya, lanjut Mellisa, putusan Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut AGH dengan hukuman empat tahun penjara.

"Mengingat putusan Hakim dibawah tuntutan jaksa selama empat tahun, dan dari seluruh pertimbangan yang disampaikan Hakim sudah menunjukkan bulatnya perbuatan jahat pelaku anak (AGH) terhadap anak korban," ujar dia.

"Pelaku anak terbukti melakukan turut serta dan bekerja sama  menimbulkan penganiayaan berat," tambahnya.

Ia pun menyerahkan upaya hukum selanjutnya kepada Jaksa dan berharap penganiayaan seperti yang dialami David tidak terulang.

"Kami berharap tidak lagi ada tindakan kekerasan biadab seperti yang dialami oleh anak korban di tengah- tengah kehidupan bermasyarakat," ucap Mellisa.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pihaknya menyatakan sikap untuk pikir-pikir atas vonis Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

"Perbedaannya hanya masalah lamanya hukuman.

Kalau kami menuntut empat tahun, Hakim menyatakan anak tersebut menjatuhkan pidana tiga tahun dan enam bulan dengan cara ditempatkan di LPKA.

Baca juga: Kerusakan Saraf David Ozora Korban Mario Dandy Berpotensi Permanen, Sang Ayah Berharap Sembuh

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved