Anak Pejabat Aniaya Remaja

Sidang VONIS AGH Digelar Hari Ini, Maks Dihadiri 20 Orang, Keluarga David Berharap Hukuman Maksimal

Hari ini Senin tanggal 10 April 2023, merupakan penentuan nasib AGH (15), terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora

Editor: Mei Yuniken
Kolase Istimewa
Sidang VONIS AGH Digelar Hari Ini, Maks Dihadiri 20 Orang, Keluarga David Berharap Hukuman Maksimal 

TRIBUN-BALI.COMSidang VONIS AGH Digelar Hari Ini, Maks Dihadiri 20 Orang, Keluarga David Berharap Hukuman Maksimal

Hari ini Senin tanggal 10 April 2023, merupakan penentuan nasib AGH (15), terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).

Pasalnya sidang vonis AGH akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

Pada keteragannya, ia menuturkan bahwa sidang akan digelar pukul 13.00 WIB.

"Agenda pembacaan putusan, jam 13.00 WIB," ujarnya.

Dilansir dari BangkaPos, Djuyamto menjelaskan, sidang akan digelar secara terbuka.

Namun, terdakwa AG tak wajib dihadirkan ke ruang sidang.

"Terdakwa AG tidak wajib hadir," ujar dia.

Adapun AG dituntut hukuman empat tahun penjara dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan AG terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang  penganiayaan berat berencana.

"Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP, dengan kata lain tindak pidana  penganiayaan berat dengan terencana lebih dahulu," kata Syarief seusai sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Dapat Dihadiri 20 Orang

Sidang vonis AG yang dilaksanakan di Ruang Sidang Anak PN Jakarta Selatan, jika dihitung dengan hakim, panitera, jaksa, penasihat hukum, dan sebagainya, maka kapasitas ruangan hanya dapat menampung sekira 20 orang.

"Hanya satu deret, itu kan paling 10 orang. 20 itu sudah termasuk hakim, panitera, jaksa," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Kamis (6/4/2023).

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved