Anak Pejabat Aniaya Remaja
Pertimbangan Pemberian Vonis 3 Tahun 6 Bulan kepada AGH, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara tersebut, hakim memberi vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara terhadap AGH.
Editor:
Mei Yuniken
TribunJambi
Pertimbangan Pemberian Vonis 3 Tahun 6 Bulan kepada AGH, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan
Untuk itu Jaksa menyatakan sikapnya pikir-pikir," kata Syarief saat dikonfirmasi, Selasa 11 April 2023.
Syarief menjelaskan, Jaksa memiliki waktu selama tujuh hari untuk mempelajari putusan Hakim.
"Jadi kami punya waktu tujuh hari untuk mempelajari dulu putusan seperti apa, kan salinan juga belum kami terima.
Kami akan pelajari dulu selama tujuh hari. Setelah tujuh hari, kami akan memberikan sikap, kami akan memberikan banding atau menerima," ujar dia.
Hakim Sri Wahyuni menyebut AGH terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan,
Tags
anak pejabat
AGH
Mario Dandy
David Ozora
Cristalino David Ozora
Mario Dandy Satriyo
Sri Wahyuni Batubara
pelaku penganiayaan bocah
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Anak Pejabat Aniaya Remaja
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 M Atas Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Mario Dandy Menangis Saat Bacakan Pledoi, Shane Lukas Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Mario Dandy Akui Beri Keterangan Palsu pada Penyidik: yang Saya Tulis di BAP Itu Bohong, Yang Mulia |
![]() |
---|
Terkait Resititusi Rp120 M, Kuasa Hukum Shane Lukas Sebut Akan Serahkan Tanggungan Itu ke Negara |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas: AGH sebagai Saksi Mahkota Tak Jadi Dihadirkan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.