Anak Pejabat Aniaya Remaja

Pertimbangan Pemberian Vonis 3 Tahun 6 Bulan kepada AGH, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara tersebut, hakim memberi vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara terhadap AGH.

Editor: Mei Yuniken
TribunJambi
Pertimbangan Pemberian Vonis 3 Tahun 6 Bulan kepada AGH, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan 

Untuk itu Jaksa menyatakan sikapnya pikir-pikir," kata Syarief saat dikonfirmasi, Selasa 11 April 2023.

Syarief menjelaskan, Jaksa memiliki waktu selama tujuh hari untuk mempelajari putusan Hakim.

"Jadi kami punya waktu tujuh hari untuk mempelajari dulu putusan seperti apa, kan salinan juga belum kami terima.

Kami akan pelajari dulu selama tujuh hari. Setelah tujuh hari, kami akan memberikan sikap, kami akan memberikan banding atau menerima," ujar dia.

Hakim Sri Wahyuni menyebut AGH terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved