Anak Pejabat Aniaya Remaja
Pertimbangan Pemberian Vonis 3 Tahun 6 Bulan kepada AGH, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara tersebut, hakim memberi vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara terhadap AGH.
TRIBUN-BALI.COM – Pertimbangan Pemberian Vonis 3 Tahun 6 Bulan kepada AGH, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan
Seperti yang diketahui bersama bahwa kemarin pada hari Senin tanggal 10 April 2023 merupakan jadwal sidang vonis pembacaan putusan terhadap terdakwa AGH (15) terkait perkara penganiayaan.
Penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy (20) terhadap David Ozora (17) terbukti melibatkan AGH walaupun bukan sebagai pelaku penganiayaan secara langsung.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara tersebut, hakim memberi vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara terhadap AGH.
Putusan hukuman terhadap AGH tersebut telah mempertimbangkan beberapa hal.
Terkait hal yang memberatkan dan keadaan yang meringankan hukuman AGH.
Dilansir dari Tribunnews, inilah hal yang memberatkan dan meringankan hukuman vonis AGH sebagaimana yang dibacakan oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara pada Senin 10 April 2023:
Baca juga: Terkait Kasus AGH dan Tingginya Perilaku Tindak Pidana Anak di Masyarakat, Komnas PA Buka Suara
Baca juga: Biaya Pengobatan David Capai Rp1,2 M, Hakim Sebut Tak Ada Bantuan Apapun dari Mario, AGH dan Shane
Hal yang Memperberat:
- Korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.
Hal yang Meringankan:
- AGH masih berusia 15 tahun diharapkan masih bisa memperbaiki diri.
- AGH telah menyesali perbuatannya.
- AGH mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4.
Dalam amar putusannya, ada 6 poin yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara.
Berikut ini poin-poinnya:
Mengadili:
1. Menyatakan anak Agnes Gracia Haryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana seperti dakwaan primer.
2. Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
3. Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Menyatakan agar anak tetap berada dalam tahanan.
5. Menetapkan barang bukti 1 unit handphone dan seterusnya dikembalikan kepada penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.
6. Dibebankan kepada anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Baca juga: Lebih Rendah 6 Bulan dari Tuntutan, Pihak David Ozora Minta Jaksa Ajukan Banding Terkait Vonis AGH
"Demikianlah diputuskan pada hari ini, Senin tanggal 10 April 2023 oleh Sri Wahyuni Batubara S.H., M.H. sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga dibantu oleh Panitera Pengganti Pengadilan Jakarta Selatan dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan didampingi oleh penasihat hukum anak," jelas Sri Wahyuni, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (10/4/2023).
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Sidang Putusan Anak AG, Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Hakim berpendapat bahwa anak AGH telah terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
Dalam kasus penganiayaan tersebut, hakim juga tidak menemukan alasan pembenar dan pemaaf untuk anak AGH.
Vonis AGH dan Pihak David yang Minta Banding
Sidang vonis pembacaan putusan terhadap terdakwa AGH (15) telah berhasil digelar kemarin pada hari Senin tanggal 10 April 2023.
AGH yang merupakan mantan pacar Mario Dandy (20), anak pejabat pajak pelaku penganiayaan terhadap David Ozora (17), dinilai telah terbukti ikut andil menjadi tersangka atas kasus ini.
Sidang demi sidang pun telah dijalani AGH.
Hingga puncaknya kemarin pada sidang vonis pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
AGH telah divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dengan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Vonis terhadap AGH tersebut lebih rendah 6 bulan jika dibandingkan tuntutan jaksa.
Baca juga: Sidang VONIS AGH Digelar Hari Ini, Maks Dihadiri 20 Orang, Keluarga David Berharap Hukuman Maksimal
Sebelumnya jaksa telah menuntut hukuman terhadap AGH selama empat (4) tahun penjara.
Dilansir dari TribunJakarta, kuasa hukum Cristalino David Ozora (17), Mellisa Anggraeni, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis Hakim kepada terdakwa anak berinisial AG (15).
"Kuasa hukum dan keluarga David Ozora menghargai keputusan Hakim tunggal.
Namun kami meminta Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun," kata Mellisa dalam keterangannya, Selasa 11 April 2023.
Pasalnya, lanjut Mellisa, putusan Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut AGH dengan hukuman empat tahun penjara.
"Mengingat putusan Hakim dibawah tuntutan jaksa selama empat tahun, dan dari seluruh pertimbangan yang disampaikan Hakim sudah menunjukkan bulatnya perbuatan jahat pelaku anak (AGH) terhadap anak korban," ujar dia.
"Pelaku anak terbukti melakukan turut serta dan bekerja sama menimbulkan penganiayaan berat," tambahnya.
Ia pun menyerahkan upaya hukum selanjutnya kepada Jaksa dan berharap penganiayaan seperti yang dialami David tidak terulang.
"Kami berharap tidak lagi ada tindakan kekerasan biadab seperti yang dialami oleh anak korban di tengah- tengah kehidupan bermasyarakat," ucap Mellisa.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pihaknya menyatakan sikap untuk pikir-pikir atas vonis Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.
"Perbedaannya hanya masalah lamanya hukuman.
Kalau kami menuntut empat tahun, Hakim menyatakan anak tersebut menjatuhkan pidana tiga tahun dan enam bulan dengan cara ditempatkan di LPKA.
Baca juga: Kerusakan Saraf David Ozora Korban Mario Dandy Berpotensi Permanen, Sang Ayah Berharap Sembuh
Untuk itu Jaksa menyatakan sikapnya pikir-pikir," kata Syarief saat dikonfirmasi, Selasa 11 April 2023.
Syarief menjelaskan, Jaksa memiliki waktu selama tujuh hari untuk mempelajari putusan Hakim.
"Jadi kami punya waktu tujuh hari untuk mempelajari dulu putusan seperti apa, kan salinan juga belum kami terima.
Kami akan pelajari dulu selama tujuh hari. Setelah tujuh hari, kami akan memberikan sikap, kami akan memberikan banding atau menerima," ujar dia.
Hakim Sri Wahyuni menyebut AGH terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan,
anak pejabat
AGH
Mario Dandy
David Ozora
Cristalino David Ozora
Mario Dandy Satriyo
Sri Wahyuni Batubara
pelaku penganiayaan bocah
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 M Atas Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Mario Dandy Menangis Saat Bacakan Pledoi, Shane Lukas Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Mario Dandy Akui Beri Keterangan Palsu pada Penyidik: yang Saya Tulis di BAP Itu Bohong, Yang Mulia |
![]() |
---|
Terkait Resititusi Rp120 M, Kuasa Hukum Shane Lukas Sebut Akan Serahkan Tanggungan Itu ke Negara |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas: AGH sebagai Saksi Mahkota Tak Jadi Dihadirkan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.