Anak Pejabat Aniaya Remaja
Dinilai Melanggar Kode Etik Saat Pimpin Sidang AGH, KPAI Meminta KY untuk Periksa Hakim Sri Wahyuni
Dalam perjalanannya selama memimpin sidang, ternyata ada sejumlah pihak yang menilai bahwa Hakim Sri telah melakukan beberapa pelanggaran kode etik
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tak luput dari rekomendasi KPAI dalam kasus yang menjerat AG ini.
Dian meminta agar Kompolnas memeriksa dugaan pelanggaran hak anak selama proses penyidikan di Polres Jakarta Selatan yang mengakibatkan terpublikasinya identitas dan kehidupan pribadi AG.
"Sehingga menambah trauma pada anak. (Padahal) Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) berusaha keras untuk menjauhkan anak dari dampak buruk peradilan pidana," ucap Dian.
Baca juga: Terkait Kasus AGH dan Tingginya Perilaku Tindak Pidana Anak di Masyarakat, Komnas PA Buka Suara
Putusan Vonis AGH
Sebagai informasi, dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Keputusan itu dibacakan Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara pada Senin (10/4/2023).
Hakim Sri Wahyuni menyebut AGH terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
"Menyatakan anak AGH terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," ujar Hakim dalam sidang putusan.
Putusan hukuman terhadap AGH tersebut telah mempertimbangkan beberapa hal.
Terkait hal yang memberatkan dan keadaan yang meringankan hukuman AGH.
Inilah hal yang memberatkan dan meringankan hukuman vonis AGH sebagaimana yang dibacakan oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara pada Senin 10 April 2023:
Baca juga: Biaya Pengobatan David Capai Rp1,2 M, Hakim Sebut Tak Ada Bantuan Apapun dari Mario, AGH dan Shane
Baca juga: Lebih Rendah 6 Bulan dari Tuntutan, Pihak David Ozora Minta Jaksa Ajukan Banding Terkait Vonis AGH
Hal yang Memberatkan:
- Korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.
Hal yang Meringankan:
- AGH masih berusia 15 tahun diharapkan masih bisa memperbaiki diri.
Terdakwa AGH
AGH
Cristalino David Ozora
David Ozora
Mario Dandy
KPAI
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Sri Wahyuni Batubara
Sidang vonis AGH
Komisi Yudisial (KY)
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 M Atas Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Mario Dandy Menangis Saat Bacakan Pledoi, Shane Lukas Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Mario Dandy Akui Beri Keterangan Palsu pada Penyidik: yang Saya Tulis di BAP Itu Bohong, Yang Mulia |
![]() |
---|
Terkait Resititusi Rp120 M, Kuasa Hukum Shane Lukas Sebut Akan Serahkan Tanggungan Itu ke Negara |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas: AGH sebagai Saksi Mahkota Tak Jadi Dihadirkan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.