Berita Badung
Aspimtel Duga Pembongkaran Tower Telekomunikasi di Badung Terkait Persaingan Bisnis
Aspimtel menduga pembongkaran menara telekomunikasi yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Badung terkait persaingan bisnis.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) menduga pembongkaran menara telekomunikasi yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Badung terkait persaingan bisnis.
Hal tersebut disampaikan dalam siaran persnya yang diterima Tribun Bali Senin 17 April 2023.
"Kami mengimbau pihak-pihak yang berwenang mengambil tindakan koreksi terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dalam bisnis penyewaan menara telekomunikasi yang merugikan warganya sendiri karena ada dugaan pelanggaran prinsip-prinsip persaingan usaha," kata Ketua Umum Aspimtel Theodorus Ardi Hartoko dalam siaran persnya.
Baca juga: 48 Tower Bodong Dengan Tinggi 20 - 25 Meter Mulai di Bongkar Satpol PP Badung
Diakui jika dilihat dari upaya pemerintah untuk melakukan pembenahan perizinan di Kabupaten Badung, dengan melakukan pembongkaran perangkat milik operator telekomunikasi bukanlah langkah yang tepat.
Pasalnya sejak dulu cakupan sinyal seluler di Kabupaten Badung, Provinsi Bali tidak pernah memuaskan pengguna seluler.
Namun sayangnya saat ini semakin memburuk.
Baca juga: Tertibkan Tower Tak Berizin, Fraksi PDI Perjuangan Dukung Langkah Bupati Giri Prasta
"Ini terjadi diakibatkan oleh tindakan/praktik monopoli (monopolizing) yang lahir dari Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan salah satu perusahaan penyedia Menara Telekomunikasi."
"PKS tersebut tentu melanggar prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Prakek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," tegasnya.
Diakui pada laporan tahunan KPPU tahun 2009 terdapat saran pertimbangan terhadap kebijakan menara bersama di Kabupaten Badung.
Bahkan KPPU dalam laporannya menyarankan Pemkab Badung memperbaiki substansi pengaturan tentang menara bersama sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan daerah Kabupaten Badung No. 6 Tahun 2008.
Baca juga: Tindaklanjuti Kasus Tower Tak Berizin, Satpol PP Badung Akan Bongkar Bangunan Menara Telekomunikasi
Beberapa substansi pengaturan yang diperlukan di antaranya menara di lokasi hasil mapping yang sudah ditempati oleh pelaku usaha eksisting.
Begitu juga pengelolaannya harus tetap dapat dilakukan oleh pelaku usaha eksisting, hal ini untuk menghindari terjadinya inefisiensi ekonomi.
Mengingat model pengelolaan yang cenderung mengarah ke monopoli /oligopoli, maka Pemerintah Kota sebagai regulator harus melakukan intervensi untuk melindungi hadirnya abuse of monopoly/oligopoly power dari operator menara terhadap operator telekomunikasi.
Baca juga: Bidik Tower Bodong, Satpol PP Badung Galakkan Pendataan Menara Telekomunikasi
Beirkutnya, mencabut pasal 10 ayat 2 dan 5 serta pasal 14 dalam perjanjian kerjasama antara pemerintah Kabupaten Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra (BTS) karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.
Hal ini ditujukan agar penambahan titik-titik lokasi menara telekomunikasi bersama tidak secara otomatis akan diberikan kepada PT BTS, tetapi juga dapat diselenggarakan oleh penyedia menara lain selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Pemkab Badung berencana akan membongkar 48 menara telekomunikasi.
Ditemukan ada 18 titik tower di Badung yang tidak mengantongi izin, yang awalnya disewakan untuk jaringan fiber optik smart city.
Namun seiring berjalan waktu, diduga ada yang ikut mendompleng memasang radio BTS di moncong-moncong menara-menara tersebut. (*)
Berita lainnya di Tower Telekomunikasi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.