Rektor Unud Ditetapkan Tersangka

Lanjutan Sidang Praperadilan Rektor Dalam Kasus SPI, Tim Hukum Unud Bantah Kerugian Negara

Sidang praperadilan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Sidang praperadilan Rektor Unud, Prof Antara melawan Kejati Bali kembali digelar di PN Denpasar. 

"Akan beda hasilnya kalau BPK atau BPKP menyatakan ada kerugian negara, lalu mereka (Termohon) juga melakukan audit internal. Jadi seimbang. Tapi kalau ini kan tidak," sambung Pasek Suardika.

Pasek Suardika menyebutkan, hasil audit terhadap Unud telah dilakukan oleh lembaga eksternal, BPKP dan BPK. Hasilnya, tidak ada masalah.

"Lalu tiba-tiba Kejaksaan membuat aturan sendiri. Itu melanggar KUHP pasal 1 ayat (2) angka 2. Di mana penyidikan sudah jelas menyebutkan bahwa kewenangan adalah mencari dan mengumpulkan alat bukti. Bukan membuat alat bukti. Sangat berbahaya apabila kejaksaan, kepolisian diberikan kewenangan membuat alat bukti. Itu akan terjadi kesewenang-wenangan," katanya.

"Kalau besok di jawaban jaksa tidak muncul lagi kerugian keuangan negara dari lembaga berwenang, saya kira biar tidak ribut-ribut sudah dihentikan saja kasusnya. Atau digelar perkara ulang, kami siap," kata Pasek Suardika. (can)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved