Berita Klungkung

Nyoman Suwirta Resmi Serahkan Surat Pemunduran Diri Sebagai Bupati ke DPRD Klungkung

Nyoman Suwirta resmi menyerahkan surat pemunduran diri sebagai Bupati ke DPRD Klungkung.

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Kartika Viktriani
Ist
I Nyoman Suwirta resmi menyerahkan surat pengunduran diri sebagai bupati ke Kantor DPRD Klungkung, Selasa 2 Mei 2023. 

SEMARAPURA,TRIBUN-BALI.COM - I Nyoman Suwirta resmi menyerahkan surat pengunduran diri sebagai bupati ke Kantor DPRD Klungkung, Selasa 2 Mei 2023.

Pemunduran itu sesuai dengan langkah Suwirta, yang akan maju sebagai calon anggota legislatif Provinsi Bali dari PDIP

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta datang ke Kantor DPRD Klungkung, dengan berpakaian adat. Ia diterima langsung Ketua DPRD Klungkung, Anak Agunt Gde Anom di ruangannya.

Dihadapan beberapa anggota dewan lainnya, Bupati Suwirta menyerahkan langsung surat pemunduran dirinya sebagai Bupati Klungkung.

Sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023, seorang kepala daerah yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota dewan, memang wajib untuk menyertakan surat pemunduran diri paling lambat tanggal 14 Mei 2023. 

I Nyoman Suwirta sebenarnya masa jabatannya sebagai Bupati Klungkung pada bulan Desember 2023.

Namun karena regulasi dalam pencalonan diri sebagai Anggota Dewan Provinsi Bali, ia harus mundur mendahului.

"Saya sudah memantapkan langlah saya ke DPRD Provinsi Bali. Sesuai mekanisme, saya ajukan surat pengunduran diri saya sebagai Bupati Klungkung hari ini," ujar I Nyoman Suwirta, Selasa 2 Mei 2023.

Baca juga: Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta Sebut Kenaikan Tarif Fast Boat Berpeluang Dikoreksi

Surat pemunduran diri itu, lalu diserahkannya langsung ke Ketua Dewan untuk diproses.

Meskipun sudah mengajukan surat pemunduran diri, Suwirta tidak serta merta langsung berhenti sebagai bupati.

Nantinya akan dilakukan rapat paripurna terlebih dahulu, untuk nantinya surat pemunduran itu diteruskan ke Gubernur Bali, I Wayan Koster serta ke Kementerian Dalam Negeri. 

Suwirta secara resmi baru berhenti menjadi Bupati Klungkung, setelah keluarnya SK pemberhentian dari Kemendagri.

"Keemendagri kalau bisa agar pemberhentian (kepala daerah yang hendak maju Pileg) bisa serempak seluruh Indonesia. Agar tidak aja istilan maju mundur, agar serempak kan bagus," ungkap Suwirta.

Jika mengacu dari PKPU Nomor 10 Tahun 2023, ia harus sudah menyertakan SK pemberhentian dari Kemendagri paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT (daftar calon tetap) pada tanggal 3 Oktober 2023. 

Sehingga masih memungkinkan bagi Suwirta untuk tetap memimpin Kabupaten Klungkung sebagai bupati hingga bulan Oktober 2023 nanti.

Sebelum turunnya SK pemberhentian dari Kemendagri, Suwirta juga masih bisa menikmati fasilitas negara sebagai pimpinan daerah.

"Intinya biarkan semua berproses sesuai PKPU," ungkap Suwirta.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved