Langgar 3 Etika, AKBP Achiruddin Dipecat, Kompolnas Beri Apresiasi, Ibu Ken Admiral: Itu Mukjizat
Sidang kode etik AKBP Achiruddin Hasibuan yang digelar pada Selasa 2 Mei 2023 telah membuahkan hasil.
TRIBUN-BALI.COM – Langgar 3 Etika, AKBP Achiruddin Dipecat, Kompolnas Beri Apresiasi, Ibu Ken Admiral: Itu Mukjizat
Sidang kode etik AKBP Achiruddin Hasibuan yang digelar pada Selasa 2 Mei 2023 telah membuahkan hasil.
Hasil dari sidang kode etik tersebut adalah pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Langkah cepat dalam kasus pelanggaran etika yang dilakukan AKBP Achiruddin dengan menggelar sidang kode etik oleh Polda Sumatera Utara mendapat apresiasi.
Apresiasi itu dituturkan oleh Yusuf Warsyim, selaku anggota Komisi Kepolosian Nasional (Kompolnas).
Disebutkan bahwa AKBP Achiruddin telah melanggar tiga etika.
Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi Dipecat dari Kepolisian, Sejarah Terulang, Mario Dandy Vol.2
Dilansir dari Tribunnews, sejak awal pihak Komponas mendorong agar secara etik mendapat kejelasan dan kepastian hukum.
"Apabila anggota Polri yang diproses dalam sidang komisi kode etik diputus dengan sanksi PTDH, sesuai Perpol No 7 tahun 2002, tentu yang bersangkutan melakukan pelanggaran dalam kategori berat," ujar Yusuf Warsyim saat dihubungi, Rabu 3 Mei 2023.
Kemudian untuk tindak pidana, kata Yusuf Warsyim, Polda Sumatera Utara juga telah menetapkan Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka dalam duggan tindak pidana turut serta penganiayaan atau pembiaran.
Yusuf mengatakan pihaknya juga telah memantau langsung proses penyidikannya, mendorong agar penyidik bekerja secara efektif, profesional, transfaran dan akuntabel.
"Tentu kita berharap, kelengkapan berkas perkaranya sesegera mungkin dapat terpenuhi sehingga dapat dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)," harap Yusuf Warsyim.
Selain dugaan tindak pidana umum, AH, Yusuf Warsyim menegaskan, Kompolnas mendorong agar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam bisnis bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diusut tuntas.
Untuk memastikan proses penyidikannya berjalan baik, Yusuf Warsyim melakukan pemantaun langsung di Polda Sumatera Utara.
Yusuf yakin Polda Sumatera Utara tidak akan melindungi apalagi untuk menutupi-nutupi dan akan dituntaskan secara profesional, transfaran dan akuntabel.
"(Kami) mendorong terkait dugaan keterlibatan dalam bisnis BBM ilegal dan TPPU, untuk dapat dproses. Pada saat ini prosesnya sudah diterbitkan surat pemberitahuan dimulai penyidikan," ungkap Yusuf Warsyim.
Apresiasi juga dituturkan oleh Komisioner Kompolnas, Poenky Indarti.
"Dengan sigap, tegas, profesional, transparan, dan akuntabel telah menangani kasus penganiayaan yg dilakukan oleh Sdr. AH dan disaksikan serta diduga dibiarkan oleh sang ayah AKBP AH," kata Poenky Indarti kepada Tribunnews.com, Rabu 3 Mei 2023.
Poengky mengatakan kasus yang awalnya dinilai lambat penanganannya saat ditangani oleh Polrestabes Medan, kini sudah bisa tertangani sesuai harapan publik.
Baca juga: KPK Koordinasi dengan Itwasum Polri, Kumpulkan Data Keuangan AKBP Achiruddin, LHPKN Terasa Janggal
"Kami mengapresiasi hasil sidang KKEP yang menjatuhkan putusan PTDH kepada AKBP AH atas pembiaran terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anaknya," ucapnya.
Di sisi lain, sanksi kepada AKBP Achiruddin Hasibuan, kata Poengky, bisa menjadi pecutan untuk anggota Polri lain agar tak arogan dan tak pamer harta.
"Kami berharap kasus tersebut menjadi efek jera bagi yang bersangkutan dan seluruh anggota Polri, agar berhati-hati dan menjaga keluarganya agar tidak arogan, melakukan kekerasan, dan pamer kemewahan," jelasnya.
Poengky juga meminta agar Polri merombak diri khususnya perbaikan kultural di tubuh Korps Bhayangkara agara hal serupa tak terjadi.
"Kompolnas akan terus mengawasi proses pidana saudara AH dan ayahnya yang juga dijerat pasal turut serta serta pembiaran dalam kasus penganiayaan, serta pidana TPPU dalam dugaan pencucian uang," tuturnya.
Langgar 3 Kode Etik
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, Achiruddin terbukti bersalah karena sebagai anggota Polri aktif malah membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral.
Selain itu, Achiruddin memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke rekan-rekan Ken Admiral di malam jadi korban penganiayaan Aditya.
"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Panca kepada wartawan.
Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Diduga Lakukan Pencucian Uang, Berakhir Rekening Bank Diblokir PPATK
Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5, 8, 12, 13 dari Perpol Nomor 7 tahun 2022. Dengan pertimbangan ini, majelis komisi kode etik memecat Achiruddin.
Meski demikian, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada Achiruddin untuk melakukan banding atas putusan majelis komisi kode etik.
Untuk informasi, AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari Polri karena melanggar tiga kode etik profesi.
AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Perwira menengah (Pamen) di Polda Sumatera Utara itu dikenakan pasal berlapis sama seperti anaknya, Aditya Hasibuan, dalam kasus penganiayaan Ken Admiral.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, hasil sidang kode etik profesi memutuskan AKBP Achiruddin Hasibuan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Adapun putusan ini karena Achiruddin Hasibuan terbukti bersalah sebagai anggota Polri yang aktif berpangkat AKBP membiarkan Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral.
AKBP Achiruddin Hasibuan juga memerintahkan orang lain untuk mengancam dengan dugaan menodongkan senjata api ke korban dan temannya.
Baca juga: PROFIL Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjutak, Dipuji Mahfud MD Terkait Usut Kasus Achiruddin Hasibuan
"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,"kata Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023), dikutip dari TribunMedan.com.
Kode etik profesi Polri yang dilanggar AKBP Achiruddin Hasibuan itu adalah Pasal 5, 8, 12, 13 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022.
"Bahwa perilaku saudara AH itu melanggar kode etik profesi Polri dengan Pasal yang dipersangkakan dan diterapkan terbukti adalah pasal 5, 8, Pasal 12,13 juga dari Perpol nomor 7 tahun 2022," lanjutnya.
Ibunda Ken Admiral Bersyukur
Ibunda ken Admiral, Elvi Indri berterima kasih kepada Kapolda Sumatera Utara setelah mengawal kasus penganiayaan yang dilakukan putra AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan.
Elvi Indri menyaksikan sidang pemecatan Achiruddin Hasibuan di Polda Sumatera Utara pada Selasa, (2/5/2023), dan menganggap keputusan tersebut sebuah mukjizat dari Allah kepada keluarganya.
"Mewakili keluarga dan orangtua Ken, sangat berterima kasih untuk atensi Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Sumut, Bapak Dirkrimum. Luar biasa seperti mukjizat saya rasakan ini. Ternyata bisa terproses."
"Hanya Allah yang bisa membalas ini semua, karena bisa terbuka terang benderang di Polda Sumut. Jadi memang atensi Bapak Kapolda sangat luar biasa," kata Elvi, Selasa (2/5/2023) dikutip dari TribunJakarta.com.
Elvi Indri terus berkali-kali mengatakan terima kasih kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak.
"Seperti saya uraikan tadi, hanya Allah yang bisa membalasnya. Artinya bapak di sini lurus sekali, kalau memang ada anak bapak yang enggak benar, memang betul bapak bertindak," imbuhnya.
Selain itu, Elvi juga berterima kasih kepada media yang setia terus mengawal kasus penganiayaan ini.
"Terima kasih untuk media semuanya. Bantulah Pak Kapolda, jangan disudutin lagi. Karena memang saya merasa ini mukjizat Allah, saya tidak punya siapa siapa di Polda ini, saya orang biasa, tapi bisa semua terlaksana,"
"Alhamdulliah semua ini sesuai harapan, malah saya enggak nyangka seperti ini. Makanya saya bilang Pak kapolda luar biasa atensinya," lanjut Ibunda Ken Admiral, Elvi.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kompolnas Minta Polri Tetap Kejar TPPU AKBP Achiruddin, , AKBP Achiruddin Dipecat, Kompolnas: Ini Peringatan agar Anggota Tak Arogan dan Pamer Harta, dan Respon Ibunda Ken Admiral atas Pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan dari Polri: Seperti Mukjizat,
AKBP Achiruddin Hasibuan
Panca Putra Simanjuntak
kompolnas
Polda Sumut
sidang kode etik
Achiruddin Hasibuan Dipecat
Aditya Hasibuan
Ken Admiral
kasus penganiayaan
Kasus TPPU
Kasus Dugaan Penganiayaan Di Buleleng Bali, Perbekel Dan Warganya Ditetapkan Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Tidak Dilayani Top Up Saldo, Pria di Lembongan Bali Aniaya Dagang Lalapan |
![]() |
---|
Nengah Babak Belur Dianiaya Istri dengan Linggis di Karangasem Bali, Alami Patah Tangan dan Luka |
![]() |
---|
Diduga Tak Terima Dicerai Suami, DA Marah dan Aniaya KY di Bali, KY Laporkan Penganiyaan ke Polisi |
![]() |
---|
Saling Pandang di Jalan, 3 Pemuda Ini Keroyok KAAK di Denpasar Bali, Pukul Hingga Tendang Kepala |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.