Berita Denpasar

Disdukcapil Denpasar Akan Sidak Penduduk Pendatang Arus Balik di Pelabuhan Benoa pada Tiga Kapal Ini

Mulai Senin, 8 Mei 2023, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kota Denpasar akan melakukan sidak penduduk pendatang (duktang) arus ba

TRIBUN BALI/ I PUTU SUPARTIKA
Ilustrasi sidak Duktang di Pelabuhan Benoa, Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mulai Senin, 8 Mei 2023, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kota Denpasar akan melakukan sidak penduduk pendatang (duktang) arus balik di Pelabuhan Benoa.

 

Tercatat akan ada tiga kapal penumpang yang akan menurunkan penumpangnya di Pelabuhan Benoa.

 

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Denpasar, I Dewa Gede Juli Arta Brata mengatakan pihaknya sudah mendapat jadwal ketibaan kapal di Pelabuhan Benoa.

Baca juga: 97,79 Persen Penduduk Wajib KTP di Denpasar Lakukan Perekaman, Kini Sasar Usia 17 Tahun di 2024

Kapal pertama yakni KM AWU datang dari Surabaya akan menurunkan penumpang pada Senin 8 Mei 2023 pukul 12.00.

 

Kemudian berikutnya pada Kamis 11 Mei pada pukul 14.00 KM Leuser datang dari Surabaya.

 

Selanjutnya pada Senin 15 Mei 2023 adalah KM AWU datang dari Bima merapat pada pukul 08.00 Wita.

Baca juga: Kuliner Bali, Nongkrong di Mood Coffe Bali Tawarkan Sunset dan City View Kota Denpasar

“Kami sudah sampaikan kepada tim pendataan dan pengendalian penduduk pendatang untuk ikut serta dalam pemeriksaan tersebut,” kata Dewa Juli pada Kamis, 4 Mei 2023.  

 

Dikatakan, kegiatan seperti ini sudah rutin dilakukan untuk menghindari adanya warga yang tidak membawa identitas saat masuk Denpasar.

 

Dalam sidak tersebut, pihaknya akan mengecek identitas dari duktang tersebut dan lokasi tinggalnya di Denpasar.

 

Selain itu, barang bawaan mereka juga akan dicek.

Baca juga: Denpasar Antisipasi Arus Balik Dengan Menyiapkan 5 Posko Terpadu, Pantau hingga Tingkat Desa

Sehingga mereka memiliki tujuan yang jelas saat ada di Denpasar.

 

Pihaknya juga mengimbau kepada warga yang akan kembali ke Kota Denpasar selepas mudik selalu membawa identitas.

 

Selain itu, pendataan dan sidak duktang atau penduduk non permanen juga akan bekerja sama dengan desa/kelurahan.

Baca juga: 134.353 Orang Masuk Bali Selama 3 Hari, Puncak Arus Balik Diprediksi Terjadi 1 Mei 2023

Sasarannya yakni kantong-kantong penduduk non permanen.

 

Sementara Kabid Penertiban Satpol PP Kota Denpasar, I Nyoman Sudarsana mengatakan jika ada warga yang kembali ke Denpasar tanpa membawa identitas maka akan ditangani Satpol PP sebagai penegak Perda.

 

Adapun hal ini dapat dilaksanakan tindakan seperti halnya mencari penjamin, Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), bahkan pemulangan kembali.

Baca juga: Pelabuhan Gilimanuk Layani Setengah Juta Orang Selama Arus Mudik Balik, 224 Ribu Orang Keluar Bali

“Bagi penduduk yang tidak membawa E-KTP harus menghubungi saudaranya agar tujuan mereka jelas di Kota Denpasar. Jika tidak ada sanak saudara sebagai penjamin, maka Satpol PP akan melaksanakan ditindaklanjuti dengan Sidang Tipiring bahkan sampai dipulangkan kembali,” katanya.

 

Sebelumnya, Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengatakan, pihaknya secara berkelanjutan dalam upaya mengantisipasi serbuan kaum urban telah melakukan pemeriksaan di pintu masuk hingga tingkat desa.

 

Pihaknya sudah disiapkan sebanyak 5 posko terpadu.

 

Posko terpadu tersebut di antaranya Pos Uma Anyar, Pos Terminal Ubung, Pos Pelabuhan Sanur, dan Pos Pelabuhan Serangan.

 

Selain itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan perangkat desa hingga kelurahan terkait arus balik ini.

 

Masing-masing aparat desa/kelurahan akan melakukan pemantauan.

 

Selain memantau arus balik, pemantauan juga dilakukan terhadap keamanan di tempat wisata.

 

“Kami sudah koordinasikan ke perangkat desa, kelurahan, hingga Dinas Perhubungan untuk melakukan pemantauan,” kata Jaya Negara. (*)

 

 

 

Berita lainnya di Arus Bali Lebaran

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved