Berita Bali
Imigrasi Catat 1,1 Juta Lebih Wisman Masuk Bali, Per April WNA Asal Rusia Tidak Masuk 10 Besar
Ia mengungkapkan, bahwa fungsi keimigrasian demikan dinamis mulai pelayanan sampai dengan penegakan hukum tetapi dibingkai dalam satu konsep.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali menggelar konferensi pers pencapaian kinerja Imigrasi se-Bali, periode bulan Januari hingga April Tahun 2023, pada Kamis 4 Mei 2023 di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu, menyampaikan bahwa kegiatan konferensi pers ini merupakan bentuk komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, dalam keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.
Anggiat yang didampingi Kepala Divisi Keimigrasian serta Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian menjelaskan fungsi Keimigrasian sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2011 kepada awak media.
Ia mengungkapkan, bahwa fungsi keimigrasian demikan dinamis mulai pelayanan sampai dengan penegakan hukum tetapi dibingkai dalam satu konsep yaitu penjaga kedaulatan negara.
Baca juga: RSUD Buleleng Mulai Diserbu, Bacaleg Mulai Cari Surat Keterangan Sehat
Baca juga: Arya Wedakarna Jadi Bacalon DPD RI Pertama yang Serahkan Berkas Pendaftaran ke KPU Bali

"Selain berperan sebagai penjaga kedaulatan negara, Imigrasi juga berperan untuk meningkatkan kesejahteraan pembangunan ekonomi masyarakat, simpelnya terkait dengan kepariwisataan,” ucapnya.
Anggiat menambahkan, bahwa sejak maret tahun 2022 telah dikeluarkan regulasi untuk mempermudah wisatawan asing yang hendak akan masuk ke Indonesia.
"Sampai tanggal 23 April 2023 sudah ada 92 negara yang mendapatkan fasilitas Visa On Arrival (VOA)," kata Anggiat.
Selanjutnya dalam pencapaian kinerja pada catur wulan I tahun 2023, Anggiat menyebut bahwa Imigrasi pada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali telah menerbitkan sebanyak 31.276 paspor.
"Lebih dari 30 ribu masyarakat Indonesia di Bali yang sudah berpotensi keluar masuk negara, artinya ada perubahan kesejahteraan," tuturnya.
Anggiat menambahkan, bahwa dari sekian paspor yang telah dikeluarkan, tidak semua orang yang mengajukan pembuatan paspor pasti akan mendapatkan paspornya.
"Tidak serta merta, dalam waktu 4 bulan ini ada 521 orang WNI yang kita tolak permohonan paspornya,” ucap Anggiat.
Kemudian, Anggiat memaparkan terkait data perlintasan VOA dan e-VOA yang masuk pada Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali yang berjumlah 1.164.042 orang, Data Pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 31.038, Izin Tinggal Kunjungan sebanyak 13.990 orang, dan Izin Tinggal Tetap sebanyak 4821 orang.
Dari jumlah data perlintasan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Bali menjelaskan bahwa jajaran imigrasi juga telah melakukan pengawasan terhadap orang asing selama berada di Bali.

"Sudah ada 101 Warga Negara Asing yang kami telah deportasi dengan berbagai permasalahan baik overstay maupun melanggar norma yang berlaku di Indonesia khususnya di Bali," papar Anggiat.
WNA
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Man
Kanwil Kemenkumham
Bali
wisatawan
Warga Negara Asing
deportasi
Rusia
Polemik TPA Suwung, Gubernur Bali Wayan Koster Buka Suara, Singgung Ancaman Pidana |
![]() |
---|
Penyebrangan Fast Boat di Pelabuhan Padangbai Bali Ditutup Sementara, Cuaca Buruk di Selat Lombok |
![]() |
---|
Kepala KSOP: Alur Penyeberangan Sesuai Situasi Cuaca BMKG, Penumpang Diimbau Pakai Life Jacket |
![]() |
---|
PHDI Bali Tanggapi Paralayang di Pura Gunung Payung: Aturan Sudah Ada, Sekarang Tinggal Penerapan |
![]() |
---|
Gara-gara Bercanda Ada Bom di Pesawat, Penumpang NAM Air Diamankan Petugas Bandara Ngurah Rai Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.