Berita Bali

Pembunuh Gusti Mirah Dituntut Pidana Bui 20 Tahun, Terdakwa Ajukan Pembelaan

Dua pelaku pembunuhan terhadap korban atas nama I Gusti Agung Mirah Agung Lestari dituntut pidana bui selama 20 tahun.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Sandi Prasetya (kiri) dan Rahman (kanan) saat menjalani sidang secara daring, Kamis 4 Mei 2023. Dua terdakwa pembunuhan Gusti Agung Mirah Lestari ini terancam hukuman 20 tahun penjara. 


Lantaran tidak ingin usahanya sia-sia, terdakwa Rahman yang duduk di belakang korban menutup mulut korban dengan menggunakan kedua tangannya dan selanjutnya mencekik leher korban.

Baca juga: Sidang Pembunuhan Aluna, Raden Aryo Terancam Pidana Bui 15 Tahun

Korban berontak dan menjerit, kemudian terdakwa Rahman mengikat leher korban menggunakan tali tas selempang hingga korban tidak bisa bernapas dan meninggal dunia. 


Setelah itu tubuh korban dibuang di dekat selokan.

Sementara barang milik korban berupa 1 unit Mobil Merk Honda Brio Satya E CVT warna hitam Mutiara dibawa pergi dan kemudian dijual oleh para terdakwa.

Juga kedua terdakwa mengambil handphone dan perhiasan milik korban. (*)

 

 

Berita lainnya di Gusti Agung Mirah

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved