Berita Bali

Pembunuh Gusti Mirah Dituntut Pidana Bui 20 Tahun, Terdakwa Ajukan Pembelaan

Dua pelaku pembunuhan terhadap korban atas nama I Gusti Agung Mirah Agung Lestari dituntut pidana bui selama 20 tahun.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Sandi Prasetya (kiri) dan Rahman (kanan) saat menjalani sidang secara daring, Kamis 4 Mei 2023. Dua terdakwa pembunuhan Gusti Agung Mirah Lestari ini terancam hukuman 20 tahun penjara. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua pelaku pembunuhan terhadap korban atas nama I Gusti Agung Mirah Agung Lestari dituntut pidana bui selama 20 tahun.

Kedua terdakwa adalah Nova Sandi Prasetya (31) dan Rahman (28).

Surat tuntutan terhadap kedua terdakwa telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 4 Mei 2023.

Baca juga: Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polda Bali Akan Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Gusti Agung Mirah Lestari


Dalam surat tuntutan terpisah, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului perbuatan pidana.

Perbuatan Nova dan Rahman melanggar Pasal 339 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nova Sandi Prasetya dengan pidana penjara selama 20 tahun," tegas jaksa Imam Ramdhoni di hadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Suarta.

Baca juga: Pembunuhan Gusti Agung Mirah Agung Lestari Diduga Terencana, Polda Bali Segera Rekonstruksi Ulang

Tuntutan yang sama juga dilayangkan JPU kepada terdakwa Rahman. 


Pula, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana.

Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat, serta telah menikmati hasil kejahatannya.

Baca juga: NGERI, Kedua Tersangka Habisi Gusti Agung Mirah Lestari di Dalam Mobil Selama Perjalanan


"Hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum," papar jaksa Imam Ramdhoni. 


Menanggapi tuntutan JPU tersebut, kedua terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis. 

Baca juga: Jenazah Korban Pembunuhan Gusti Agung Mirah Lestari Akan Dikremasi di Kerobokan Badung


"Mohon waktu 1 minggu, majelis hakim," pinta Mochammad Lukman Hakim selaku penasihat hukum. Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang pekan depan. 


Diketahui, peristiwa pembunuhan terhadap Gusti Mirah terjadi di dekat selokan, Jalan Denpasar-Gilimanuk, Banjar Sumbersari Desa Melaya, Melaya, Jembrana, Minggu 28 Agustus 2022 sekira pukul 01.00 Wita.


Kedua terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara membuat rencana awal untuk mengajak korban untuk check in di hotel.

Baca juga: Polda Bali Kejar Pelaku ke Jawa dan Lampung, Temukan Mobil Gusti Agung Mirah Sudah Ganti Nomor Plat

Lalu memberikan obat tidur kepada korban dengan tujuan pada saat korban nanti tertidur korban akan diikat menggunakan lakban dan para terdakwa bisa mengambil barang-barang korban. Namun rencana tersebut tidak berhasil. 


Lantaran tidak ingin usahanya sia-sia, terdakwa Rahman yang duduk di belakang korban menutup mulut korban dengan menggunakan kedua tangannya dan selanjutnya mencekik leher korban.

Baca juga: Sidang Pembunuhan Aluna, Raden Aryo Terancam Pidana Bui 15 Tahun

Korban berontak dan menjerit, kemudian terdakwa Rahman mengikat leher korban menggunakan tali tas selempang hingga korban tidak bisa bernapas dan meninggal dunia. 


Setelah itu tubuh korban dibuang di dekat selokan.

Sementara barang milik korban berupa 1 unit Mobil Merk Honda Brio Satya E CVT warna hitam Mutiara dibawa pergi dan kemudian dijual oleh para terdakwa.

Juga kedua terdakwa mengambil handphone dan perhiasan milik korban. (*)

 

 

Berita lainnya di Gusti Agung Mirah

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved