Berita Jembrana
Kasus Rudapaksa Anak Kandung di Jembrana, Korban Kumpulkan Keberanian Ungkap Kebejatan Ayah
Ayah kandung rudapaksa anaknya di Jembrana, Bali, korban mengumpulkan keberanian dan menyampaikan masalah itu kepada keluarganya
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Bulan April 2023 lalu, bisa jadi adalah hari yang tak mungkin bisa dilupakan seorang siswi SMA.
Remaja berusia 17 tahun harus menanggung trauma karena diperkosa ayah kandungnya.
Pria 40 tahun asal Kecamatan Negara, Jembrana, Bali itu mengajak anaknya ke hotel kemudian nekat memperkosa darah dagingnya sendiri.
Polres Jembrana sudah menangani kasus ini.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Atensi Dugaan Upaya Rudapaksa Mahasiswi oleh Oknum Dosen di Buleleng Bali
Korban kini telah mendapat pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Jembrana.
Peristiwa bermula saat korban yang dijemput ayahnya untuk pulang ke Jembrana.
Selama beberapa tahun terakhir, korban tinggal dan sekolah di wilayah Denpasar bersama ayahnya.
Ibunya sudah bercerai dengan ayahnya.
Dalam perjalanan, ayah kandungnya tak langsung mengajaknya pulang.
Ia membawa anaknya menuju sebuah hotel.
Karena percaya dengan ayah kandungnya, korban pun tak menaruh rasa curiga sedikitpun.
Namun setibanya di hotel tersebut, pria itu justru memaksa anaknya dengan ancaman.
Korban pun menolak namun ancaman ayah membuatnya tak berdaya.
"Sejak kasus tersebut muncul, kami sudah lakukan pendampingan. Baik itu pendampingan psikologis maupun pendampingan untuk pelaksanaan kegiatan sekolah," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, Ida Ayu Sri Utami Dewi, Minggu 7 Mei 2023.
Kara dia, kejadian sebulan lalu itu membuat korban trauma.
Bahkan setelah kejadian pun korban belum berani melapor.
Sedikit demi sedikit ia mengumpulkan keberanian dan menyampaikan masalah itu kepada keluarganya.
"Selain dari UPTD PPA, pengawasan jug dilakukan oleh keluarga serta pihak kepolisian. Kami selalu memantau keadaan korban dan intens juga berkomunikasi dengan pihak keluarga," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah ditangani.
Ayah korban sudah ditahan di ruang tahanan Polres Jembrana sejak beberapa waktu lalu.
Sang ayah telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Masih proses penyidikan," ucap AKBP Juliana. (mpa)
Kumpulan Artikel Jembrana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.