Lakukan Upaya Banding Kasus Obstrution of Justice, Agus Nurpatria Dihukum 2 Tahun Penjara

Lakukan Upaya Banding Kasus Obstrution of Justice, Agus Nurpatria Dihukum 2 Tahun Penjara

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria tetap dihukum dua tahun penjara berdasarkan putusan banding. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Upaya banding yang dilakukan Agus Nurpatria di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah diputus.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni putusan penjara selama dua tahun.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” kata Majelis Hakim PT DKI Jakarta Sugeng Hiyanto dalam putusannya, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat: Klien Saya Ikut Perintah Sambo

Putusan tersebut dikurangi dengan masa tahanan Agus Nurpatria yang sudah dijalani selama ini.

"Memerintah terdakwa Agus Nurpatria tetap dalam tahanan," ucap hakim.

Adapun mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria sebelumnya resmi divonis bersalah dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Agus Nurpatria divonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta.

Baca juga: Berkas PKS Jembrana Dikembalikan Lagi, Target 5 Kursi di DPRD Jembrana dan Satu Kursi Provinsi

Adapun keputusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Suhel.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp20 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ahmad Suhel saat membacakan putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Adapun vonis itu lantaran Agus Nurpatria dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan merusak DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang terkait dengan kematian Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap dia.

Menurut Hakim Suhel, hal yang memberatkan hukuman terhadap Kombes Agus Nurpatria lantaran terdakwa tidak berterus terang selama persidangan.

"Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan dalam persidangan dan terdakwa tidak professional dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri," jelasnya.

Di sisi lain, Suhel mengungkap hal-hal yang meringankan hukuman Kombes Agus Nurpatria lantaran terdakwa masih belum pernah dipidana dan adanya tanggungan keluarga.

Dalam kasus ini, Kombes Agus Nurpatria dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved