Lakukan Upaya Banding Kasus Obstrution of Justice, Agus Nurpatria Dihukum 2 Tahun Penjara
Lakukan Upaya Banding Kasus Obstrution of Justice, Agus Nurpatria Dihukum 2 Tahun Penjara
Sebagai informasi, Kombes Agus Nurpatria juga telah dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Pemecatan itu diputuskan lewat sidang Komisi Kode etik Polri (KKEP) pada 7 September 2022 lalu.
Adapun ada tiga pertimbangan pemecatan terhadap Kombes Agus Nurpatria, sebagai berikut:
1. Kombes Agus Nurpatria berperan terlibat dalam perusakan DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
2. Kombes Agus Nurpatria tidak profesional dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kasus kematian Brigadir J.
3. Kombes Agus Nurpatria terlibat permufakatan dalam menghalang-halangi proses penyidikan bersama tujuh tersangka lainnya.
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Putusan Banding Kasus Obstruction of Justice, Agus Nurpatria Tetap Dihukum 2 Tahun Penjara
29 Advokat Baru Disumpah di Pengadilan Tinggi Denpasar Bali, KAI Tegaskan Integritas |
![]() |
---|
KRONOLOGI Operasi Senyap di Buleleng, 2 Terpidana Penodaan Agama Saat Nyepi Dieksekusi Jelang Pagi |
![]() |
---|
MANTAN Pengacara Brigadir J Dilantik Jadi Anggota DPRD Denpasar, Akan Sumbang Sebagian Gajinya |
![]() |
---|
Yonathan Andre Baskoro, Dulu Lawan Ferdy Sambo, Kini Dilantik Jadi Anggota DPRD Denpasar |
![]() |
---|
Dukung Banding Kasus Penodaan Nyepi di Sumberklampok, Warga Geruduk Pengadilan dan Kejati Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.