Berita Bali

Bahas PMI, Pertemuan Komisi IX DPR RI dan BPJS Ketenagakerjaan, Simak Beritanya !

Turut hadir anggota Komisi IX DPR RI Dapil Bali, I Ketut Kariasa Adnyana bersama anggota Komisi IX DPR RI lainya.

Istimewa
Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI, di Graha Sewaka Dharma Kota Denpasar, baru-baru ini. Kunker yang dipimpin langsung Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwena, ini bertujuan menyerap aspirasi guna mendukung tugas pokok dan fungsi Komisi IX DPR RI. Turut hadir anggota Komisi IX DPR RI Dapil Bali, I Ketut Kariasa Adnyana bersama anggota Komisi IX DPR RI lainya. Tampak pula Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N Gede Ngoerah, dr. I Wayan Sudana, M.Kes. Perwakilan BPJS Kesehatan, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar serta undangan lainya. Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwena mengatakan, Komisi IX DPR RI dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya membidangi Kesehatan, Ketenagakerjaan, Kependudukan, serta Pengawasan Obat dan Makanan. Sehingga Kunjungan Kerja ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI. 

Sistem keagenan di BPJS Ketenagakerjaan ini, meningkatkan akuisisi segmen BPU di Provinsi Bali, tahun 2022 sebanyak 66.395 dan di tahun 2023 sebanyak 46.503 sampai April 2023.

Strategi lain yang memerlukan dukungan dari pemerintah daerah adalah program perlindungan pekerja rentan desa di mana pemerintah desa, memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 100 pekerja rentan di desa, program ini sesuai dengan Inpres 2 Tahun 2021 dan Inpres 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Menurut Kuncoro, Pekerja Migran Indonesia (PMI) ABK merupakan salah satu segmen PMI yang wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepesertaan PMI di BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bali terdiri dari PMI yang bekerja di sektor hospitality dan pelayanan hotel di kapal pesiar.

Pada bulan April 2023 tercatat sebanyak 17.992 PMI yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bali.

Di Provinsi Bali terdapat Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali, Pergub ini mendukung terlaksananya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Bali.

Untuk optimalisasi kepsertaan PMI ABK, BPJS Ketenagakerjaan selalu berkoordinasi dengan BP3MI Provinsi Bali dan Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali untuk memastikan setiap PMI ABK Bali berangkat secara legal agar terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah Provinsi juga sangat mendukung melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan pasal 51 ayat (6) yang menyatakan perusahaan keagenan awak kapal mewajibkan pelaut mengikuti program Jaminan Sosial Nasional secara mandiri.

Kuncoro menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan berperan sesuai peraturan tentang perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi PMI sebagaimana tercantum di Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia selama PMI yang tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka PMI tersebut berhak memeroleh manfaat sesuai dengan resiko yang dialami. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved