Berita Gianyar
BPJS Ketenagakerjaan Gianyar Gugat Perusahaan, Tunggak Iuran Kepesertaan Rp113 Juta
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar, Bali melakukan Pendaftaran Gugatan Sederhana Perbuatan Melawan Hukum kepada PT KTI ke Pengadilam Negeri Gianyar.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar, Bali melakukan Pendaftaran Gugatan Sederhana Perbuatan Melawan Hukum kepada PT KTI ke Pengadilam Negeri Gianyar.
Hal tersebut karena perusahaan tak taat membayar kewajibannya membayar iuran.
Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Gianyar, Komang Adi Wijaya, Rabu 10 Mei 2023.
Baca juga: Wakil Bupati Gianyar Lantik Pengurus Dewan Pensiunan
Kepada wartawan, Adi Wijaya menjelaskan, gugatan tersebut didaftarkan, Senin 8 Mei 2023.
Dalam hal ini, pihaknya yang juga sebagai kuasa hukum BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar menyebutkan PT KTI ini merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha air minum dalam kemasan, dengan tunggakan iuran Rp113 jutaan.
"Pada hari Senin, 08 Mei 2023, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gianyar selaku Kuasa dari BPJS Ketenaga Kerjaan Cabang Gianyar melakukan pendaftaran gugatan perbuatan melawan hukum kepada PT KTI bertempat di Pengadilan Negeri Gianyar," ujar Adi Wijaya.
Baca juga: Sempat Ingin Pensiun, Made Janji Pastikan Kembali Maju Pileg Gianyar 2024
Lebih lanjut dikatakannya, gugatan tersebut diajukan sebagai tindaklanjut dari permohonan Bantuan Hukum Litigasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar, yang mana sebelumnya Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Gianyar telah melakukan upaya bantuan hukum non litigasi melalui pemanggilan kepada PT KTI.
"Namun tidak ada itikad baik dari badan usaha tersebut," ungkap Adi Wijaya.
Baca juga: Hujan Lebat, Sejumlah Tembok Roboh di Gianyar
Dengan gugatan ke Pengadilan Negeri Gianyar ini, diharapkan hal tersebut tak hanya menjadi pelajaran terhadap perusahaan tergugat. Tetapi juga perusahaan lainnya, agar taat terhadap kewajiban membayar iuran.
"Diharapkan kedepannya tindakan hukum Litigasi ini dapat menjadi perseden bagi Badan Hukum menunggak lainnya agar taat dalam melaksanakan kewajibannya dalam melaksanakan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Perundang-Undangan," tandasnya.
Baca juga: Beri Semangat, Alumni UGM Kunjungi Dokter Wayan di Rumahnya di Sukawati Gianyar Bali
"Sikap ini sebagai wujud Kejaksaan Negeri Gianyar untuk mendorong dan memastikan terselenggaranya Sistem Jaminan Sosial dengan baik untuk kesejahteraan seluruh rakyat terutama pekerja," ujarnya. (*)
Berita lainnya di BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan
iuran
Kepesertaan BPJS Kesehatan
Pengadilan Negeri (PN) Gianyar
TRIBUN-BALI.COM
Kejari Gianyar
Beri Rasa Aman, Polsek Blahbatuh Bali Gencar Patroli Dini Hari |
![]() |
---|
Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara, Polisi Tangkap 5 Tersangka Pencurian Motor dan Warung |
![]() |
---|
Salurkan 100 Tabung Gas Melon, Disperindag Gianyar Gelar operasi pasar Gas LPG 3 Kg |
![]() |
---|
Lagi, Disperindag Gianyar Bali Gelar Operasi Pasar Gas LPG 3 Kg, Salurkan 100 Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
Ni Luh Djelantik Soroti Fasilitas Umum Gianyar Bali di Medsos, DPRD Gianyar Berikan Tanggapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.