Berita Gianyar

BPJS Ketenagakerjaan Gianyar Gugat Perusahaan, Tunggak Iuran Kepesertaan Rp113 Juta

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar, Bali melakukan Pendaftaran Gugatan Sederhana Perbuatan Melawan Hukum kepada PT KTI ke Pengadilam Negeri Gianyar.

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar, Bali melakukan Pendaftaran Gugatan Sederhana Perbuatan Melawan Hukum kepada PT KTI ke Pengadilam Negeri Gianyar, Senin 8 Mei 2023 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar, Bali melakukan Pendaftaran Gugatan Sederhana Perbuatan Melawan Hukum kepada PT KTI ke Pengadilam Negeri Gianyar.

Hal tersebut karena perusahaan tak taat membayar kewajibannya membayar iuran.

Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Gianyar, Komang Adi Wijaya, Rabu 10 Mei 2023.

Baca juga: Wakil Bupati Gianyar Lantik Pengurus Dewan Pensiunan


Kepada wartawan, Adi Wijaya menjelaskan, gugatan tersebut didaftarkan, Senin 8 Mei 2023.

Dalam hal ini, pihaknya yang juga sebagai kuasa hukum BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar menyebutkan PT KTI ini merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha air minum dalam kemasan, dengan tunggakan iuran Rp113 jutaan. 


"Pada hari Senin, 08 Mei 2023, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gianyar selaku Kuasa dari BPJS Ketenaga Kerjaan Cabang Gianyar melakukan pendaftaran gugatan perbuatan melawan hukum kepada PT KTI bertempat di Pengadilan Negeri Gianyar," ujar Adi Wijaya.

Baca juga: Sempat Ingin Pensiun, Made Janji Pastikan Kembali Maju Pileg Gianyar 2024

Lebih lanjut dikatakannya, gugatan tersebut diajukan sebagai tindaklanjut dari permohonan Bantuan Hukum Litigasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar, yang mana sebelumnya Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Gianyar telah melakukan upaya bantuan hukum non litigasi melalui pemanggilan kepada PT KTI.

"Namun tidak ada itikad baik dari badan usaha tersebut," ungkap Adi Wijaya.

Baca juga: Hujan Lebat, Sejumlah Tembok Roboh di Gianyar


Dengan gugatan ke Pengadilan Negeri Gianyar ini, diharapkan hal tersebut tak hanya menjadi pelajaran terhadap perusahaan tergugat. Tetapi juga perusahaan lainnya, agar taat terhadap kewajiban membayar iuran


"Diharapkan kedepannya tindakan hukum Litigasi ini dapat menjadi perseden bagi Badan Hukum menunggak lainnya agar taat dalam melaksanakan kewajibannya dalam melaksanakan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Perundang-Undangan," tandasnya. 

Baca juga: Beri Semangat, Alumni UGM Kunjungi Dokter Wayan di Rumahnya di Sukawati Gianyar Bali


"Sikap ini sebagai wujud Kejaksaan Negeri Gianyar untuk mendorong dan memastikan terselenggaranya Sistem Jaminan Sosial dengan baik untuk kesejahteraan seluruh rakyat terutama pekerja," ujarnya. (*)

 

 

Berita lainnya di BPJS Ketenagakerjaan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved