Pemilu 2024
Hari Terakhir Pendaftaran, 8 Partai Politik Dijadwalkan Daftarkan Bacaleg ke KPU Bali
Pada hari terakhir pendaftaran yakni Minggu 14 Mei 2023, sebanyak 8 partai politik dijadwalkan akan mendaftarkan para bacalegnya ke KPU Bali.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - 14 Mei 2023 menjadi hari terakhir pendaftaran bacaleg DPRD Bali dari partai politik.
Hingga Sabtu 13 Mei 2023 kemarin, sebanyak 10 partai politik telah mendaftarkan para bacalegnya ke KPU Bali.
Adapun 10 partai politik yang telah mendaftar ke KPU Bali hingga 13 Mei 2023 kemarin yaitu.
Baca juga: Masuki Hari Ke-12, 17 Bacalon DPD RI dan 5 Partai Politik Telah Mendaftar ke KPU Bali
1. PDI Perjuangan (11 Mei 2023).
2. Partai NasDem (11 Mei 2023).
3. PKS (11 Mei 2023).
Baca juga: Dewan Penasihat Golkar Tidak Pernah Dilibatkan Dalam Kebijakan Partai
4. Partai Hanura (12 Mei 2023).
5. PAN (12 Mei 2023).
6. Partai Ummat (13 Mei 2023).
7. PBB (13 Mei 2023).
8. PSI (13 Mei 2023).
9. PKB (13 Mei 2023).
10. PKN (13 Mei 2023).
Baca juga: Partai Nasdem Mendaftar Bacaleg ke KPU Denpasar, Targetkan 5 Kursi
Sementara itu, pada hari terakhir pendaftaran yakni Minggu 14 Mei 2023, sebanyak 8 partai politik dijadwalkan akan mendaftarkan para bacalegnya ke KPU Bali.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat ditemui Tribun Bali di Kantor KPU Bali pada Minggu 14 Mei 2023 siang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.