Berita Buleleng

Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi di Buleleng, Hasil Visum Tidak Ditemukan Tanda-Tanda Kekerasan!

Namun penyidik telah mengantongi rekaman CCTV yang ada di rumah kos korban sebagai barang bukti yang kuat.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi pelecehan - Namun penyidik telah mengantongi rekaman CCTV yang ada di rumah kos korban sebagai barang bukti yang kuat. Di mana rekaman CCTV tersebut, telah memperlihatkan perbuatan tersangka berinisial PA saat melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap mahasiswinya. 

Korban kemudian menceritakan segala permasalahan yang dialami.

Saat korban tengah menceritakan permasalahan itu lah, tiba-tiba muncul niat tersangka untuk menyetubuhi korban.

Ia melakukan tindakan tak senonoh, berupa memeluk korban dari arah belakang hingga tangannya mengenai bagian dada sebelah kanan korban.

Tersangka juga sempat mencium pipi korban.

Merasa tidak nyaman dengan perbuatan sang dosen, korban pun menghindar dengan cara mengubah posisi duduk, lalu keluar dari kamar kosnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka PA pun dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved