Pemilu 2024

GEGER! Terbit Surat Akta Kematian, Bacaleg NasDem Malah Nyalon Caleg Pada Pemilu 2024, Kok Bisa?

Bakal calon legislatif Partai Nasional Demokrat (NasDem), I Gusti Putu Wiarta Mas, menghebohkan publik. Karena akta kematian.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Pixabay
Ilustrasi - Bakal calon legislatif Partai Nasional Demokrat (NasDem), I Gusti Putu Wiarta Mas, menghebohkan publik. Hal itu usai dirinya, yang sudah memiliki akta kematian malah bisa mendaftar sebagai bacaleg Pileg 2024 mendatang. Hal ini terungkap usai dilakukan pertemuan, antara pihak yang bersangkutan dengan pihak Desa Bongan dan Disdukcapil Tabanan. Informasi yang dihimpun, bahwa kasus ini erat dengan tindak pemalsuan dokumen surat kematian, untuk terbitnya akta kematian bacaleg tersebut. 

 

“Jadi yang bilang dia mati kan dia sendiri bukan capil. Lengkap dengan pengantar perbekel. Sebab kalau tidak lengkap diproses pasti diprotes. Kami bisa dikatakan tidak memberikan pelayanan dengan baik bisa kena sanksi dari Ombudsman juga,” jelasnya.

Dwipayana menjelaskan, bahwa ini bukan kelengahan Disdukcapil, tapi dia yang memberikan data tidak benar. Pihaknya tidak mungkin mengecek benar atau tidak tanda tangannya, termasuk tanda tangan perbekel.

Karena pada saat pengajuan akta kematian itu sudah sesuai SOP syarat, di sistem juga lengkap sampai aplikasi dan nomor akta sudah ada. “Sampai cap lembaga sudah lengkap semuanya,” bebernya.

Di bagian lain, Ketua KPU Tabanan, Gede Weda Subawa menyatakan bahwa pihaknya tidak tahu yang bersangkutan kasusnya seperti apa.

Awalnya memang yang bersangkutan didaftarkan oleh parpol. Kemudian, yang bersangkutan datang ke KPU menyampaikan surat pengunduran diri dari partai.

Ada alasan pribadi. Padahal, peserta Pemilu dari parpol dan perseorangan, ketika ingin mengundurkan diri maka harus menyampaikan ke KPU. Kalau perseorangan maka harus menyampaikan ke KPU Provinsi Bali.

 

Ilustrasi - Bakal calon legislatif Partai Nasional Demokrat (NasDem), I Gusti Putu Wiarta Mas, menghebohkan publik. Hal itu usai dirinya, yang sudah memiliki akta kematian malah bisa mendaftar sebagai bacaleg Pileg 2024 mendatang.

Hal ini terungkap usai dilakukan pertemuan, antara pihak yang bersangkutan dengan pihak Desa Bongan dan Disdukcapil Tabanan.

Informasi yang dihimpun, bahwa kasus ini erat dengan tindak pemalsuan dokumen surat kematian, untuk terbitnya akta kematian bacaleg tersebut.
Ilustrasi - Bakal calon legislatif Partai Nasional Demokrat (NasDem), I Gusti Putu Wiarta Mas, menghebohkan publik. Hal itu usai dirinya, yang sudah memiliki akta kematian malah bisa mendaftar sebagai bacaleg Pileg 2024 mendatang. Hal ini terungkap usai dilakukan pertemuan, antara pihak yang bersangkutan dengan pihak Desa Bongan dan Disdukcapil Tabanan. Informasi yang dihimpun, bahwa kasus ini erat dengan tindak pemalsuan dokumen surat kematian, untuk terbitnya akta kematian bacaleg tersebut. (Pixabay)

“Tapi kalau peserta dari parpol, jika mau mengundurkan diri harus berproses dulu di partainya, nanti ada mekanisme saat diperbaikan karena saat ini baru mulai verifikasi. Kita akan cocokan berkas yang disetor,” jelasnya.

Weda mengaku, bahwa nanti akan ada masa perbaikan DCS, pencermatan segala macam. Dan saat itulah partai mengajukan surat pengunduran diri dari yang bersangkutan itu.

Untuk mengganti atau menetapkan jumlahnya dari 10 yang disetor akan menjadi 9 misalnya, maka itu haknya parpol. Dan saat ini, kami arahkan ke partai dan berporses di partai.

“Kami tidak berhak mencoret di awal. Bukan prosesnya di KPU. Tapi kader parpol biar LO atau rekomendasi DPP untuk mengganti dan mencoret. Bukan kapasitas KPU,” jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved