Berita Bali

Kembali Edarkan Sabu, Residivis ini Diganjar 7 Tahun Penjara

Terdakwa Agus Dwi Sucahyono (42) diganjar pidana penjara selama 7 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Kembali Edarkan Sabu, Residivis ini Diganjar 7 Tahun Penjara 

Hasilnya diamankan beberapa paket sabu dari tangan terdakwa dan juga yang sudah ditempel dengan berat keseluruhan 2,34 gram brutto atau 1,54 gram netto. 


Penggeledahan juga berlanjut di rumah terdakwa, ditemukan 1 buah timbangan digital, 56 buah tabung kecil berbentuk peluru berwarna bening, 1 bendel plastic klip berwarna bening dan barang bukti terkait lainnya. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
 
 
 
 
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved