Berita Bali
Kembali Edarkan Sabu, Residivis ini Diganjar 7 Tahun Penjara
Terdakwa Agus Dwi Sucahyono (42) diganjar pidana penjara selama 7 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Kembali Edarkan Sabu, Residivis ini Diganjar 7 Tahun Penjara
Hasilnya diamankan beberapa paket sabu dari tangan terdakwa dan juga yang sudah ditempel dengan berat keseluruhan 2,34 gram brutto atau 1,54 gram netto.
Penggeledahan juga berlanjut di rumah terdakwa, ditemukan 1 buah timbangan digital, 56 buah tabung kecil berbentuk peluru berwarna bening, 1 bendel plastic klip berwarna bening dan barang bukti terkait lainnya. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Tags
Edarkan Sabu
peredaran narkotika di Bali
pengedar
kurir narkoba
PBH Peradi Denpasar
Ditresnarkoba Polda Bali
Berita Bali
TRIBUN-BALI.COM
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Bali
Kapasitas PLTS di Bali Saat Ini Capai 50 MW, Siapkan Proyek Baru PLTS 9-10 MW di Badung |
![]() |
---|
Sekda Bali Targetkan Ranperda Nominee Selesai Tahun Ini, UMKM Milik WNA Dipastikan Ilegal |
![]() |
---|
UMKM Milik WNA Dipastikan Ilegal, Sekda Bali Targetkan Ranperda Nominee Selesai Tahun Ini |
![]() |
---|
Lahir Prematur, Begini Kondisi Terkini Bayi Kembar Empat Dirawat di RSUD Bali Mandara |
![]() |
---|
Antisipasi Narkotika & Sajam, Orang dan Barang Bawaan Diperiksa Polisi di Pelabuhan Gilimanuk Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.