Berita Bali
Kembali Edarkan Sabu, Residivis ini Diganjar 7 Tahun Penjara
Terdakwa Agus Dwi Sucahyono (42) diganjar pidana penjara selama 7 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Kembali Edarkan Sabu, Residivis ini Diganjar 7 Tahun Penjara 
Hasilnya diamankan beberapa paket sabu dari tangan terdakwa dan juga yang sudah ditempel dengan berat keseluruhan 2,34 gram brutto atau 1,54 gram netto.
Penggeledahan juga berlanjut di rumah terdakwa, ditemukan 1 buah timbangan digital, 56 buah tabung kecil berbentuk peluru berwarna bening, 1 bendel plastic klip berwarna bening dan barang bukti terkait lainnya. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
 
 
 
 
 
Tags 
		Edarkan Sabu
peredaran narkotika di Bali
pengedar
kurir narkoba
PBH Peradi Denpasar
Ditresnarkoba Polda Bali
Berita Bali
TRIBUN-BALI.COM
Berita Terkait: #Berita Bali 
		
		| Koster Ungkap Alasan Program PSEL Baru Dapat Terealisasi di Bali | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Setahun Lebih Berlalu, Belum Ada Kejelasan Pembangunan Kereta Bawah Tanah di Bali | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Dari Bali Wamenkes Beber Kans Indonesia Memimpin Industri Vaksin Dunia, Tantangan Ada di Harga Jual | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| DPRD Bali Setujui Tambahan Penyertaan Modal Rp 900 Miliar untuk PKB di Klungkung, Ini Alasannya! | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Tumbuhkan Semangat Baru, YKAI Bali Ajak Anak-Anak Berwisata ke Marine Safari Bali | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.