Berita Bali

Kembali Edarkan Sabu, Residivis ini Diganjar 7 Tahun Penjara

Terdakwa Agus Dwi Sucahyono (42) diganjar pidana penjara selama 7 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Kembali Edarkan Sabu, Residivis ini Diganjar 7 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Agus Dwi Sucahyono (42) diganjar pidana penjara selama 7 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Terdakwa yang pernah mendekam di penjara ini divonis, karena terlibat mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Denpasar dan Badung.


Terhadap vonis itu, terdakwa Agus hanya bisa pasrah menerima. Hal ini disampaikan Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa. 

Baca juga: Agus Dwi Dituntut 8 Tahun Penjara, Terlibat Edarkan Sabu-sabu di Denpasar dan Badung


"Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menerima putusan majelis hakim," terangnya saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Mei 2023. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Agus dengan pidana penjara selama 8 tahun. 


Selain divonis pidana penjara, kata Prami, kliennya tersebut juga dijatuhi pidana denda.

"Vonisnya 7 tahun penjara, dan denda Rp 2 miliar subsidair 3 bulan penjara," ungkap advokat yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Baca juga: Dua Napi Inisial J Bantah Pesan Sabu-sabu, Penyelundupan Paket Narkoba ke Rutan Bangli


Sementara itu, dalam amar putusan majelis hakim dinyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman.

Agus pun melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik. 


Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap di sebuah warung di Jalan Teuku Umar Denpasar, Minggu, 8 Januari 2023 sekira pukul 03.30 Wita.

Baca juga: Edarkan Sabu dan Ekstasi di Badung, Sura Dituntut 9 Tahun Penjara, Kerap Transaksi di Darmasaba

Terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali, karena diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu. 


Terlibatnya terdakwa dalam pusaran gelap peredaran narkoba bermula saat dihubungi oleh Dimas (buron).

Dimas menawarkan pekerjaan kepada terdakwa sebagai kurir tempel sabu dengan upah Rp50 ribu per alamat tempelan. Terdakwa pun menyanggupi, dan menerima uang Rp600 ribu untuk operasional. 

Baca juga: Residivis Sembunyikan Sabu di Ban Truck, Polres Klungkung Amankan 30 Paket Narkoba dari Putu S


Berselang beberapa hari, Dimas memberikan informasi kepada terdakwa, bahwa ada sabu seberat 15 gram akan turun di daerah Pesiapan, Tabanan. Terdakwa meluncur, mengambil sabu tersebut lalu membawanya ke rumah. 


Sesampainya di rumah, atas perintah Dimas, terdakwa memecah paket sabu itu menjadi paket kecil berjumlah 71 paket. Selanjutnya puluhan paket sabu itu ditempel terdakwa di 11 titik di Denpasar dan Badung. 

Baca juga: Diupah Rp 50 Ribu Kena Tuntutan 8 Tahun Penjara, Rahmat Diringkus Dengan BB Ganja, Sabu dan Ekstasi


Namun pergerakan terdakwa terendus pihak kepolisian. Terdakwa berhasil dibekuk, lalu dilakukan penggeledahan.

Hasilnya diamankan beberapa paket sabu dari tangan terdakwa dan juga yang sudah ditempel dengan berat keseluruhan 2,34 gram brutto atau 1,54 gram netto. 


Penggeledahan juga berlanjut di rumah terdakwa, ditemukan 1 buah timbangan digital, 56 buah tabung kecil berbentuk peluru berwarna bening, 1 bendel plastic klip berwarna bening dan barang bukti terkait lainnya. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
 
 
 
 
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved