Berita Denpasar

Seret Anjing dengan Motor di Denpasar, EL Terancam 3 Bulan Penjara, Alasan Agar Anjing Tidak Malas

sebuah video sempat viral di media sosial merekam seseorang mengendarai sepeda motor sambil menyeret anjing di Denpasar

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Seret Anjing dengan Motor di Denpasar, EL Terancam 3 Bulan Penjara, Alasan Agar Anjing Tidak Malas 

Ia pun kemudian menaikan kembali anjing tersebut ke sepeda motor.

Menurut pengakuan pelaku, ia sebenarnya bukan pemilik anjing jenis POM tersebut.

“Anjing tersebut dimiliki oleh teman pelaku yang berinisial Y. Yang mana Y dikatakan saat ini sedang berada di luar Kota, sedangkan pelaku hanya dititip dan dalam beberapa hari akan diambil kembali oleh pemiliknya,” papar Kapolsek.

Apes, EL pun kini harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat ulahnya tersebut.

Saat ini terduga pelaku masih dalam proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan.

Ia dikenakan wajib lapor sampai proses persidangan berlangsung.

Sedangkan anjing tersebut dalam pengawasan di Klinik Dokter Anom di Denpasar Selatan.

Berdasarkan rekam medis dan pemeriksaan Klinik Hewan Anom pada 15 Mei 2023, anjing tersebut jenis kelamin jantan.

Anjing mengalami vulnus abrasio, luka yang mengenai lapisan kulit paling atas (epidermis).

Hal tersebut karena gesekan kulit dengan permukaan yang kasar dan hasil pemeriksaan lain ada gangguan fungsi liver (organ hati).

Kapolsek menjelaskan, terduga pelaku akan disangkakan pasal 302 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman pidana 3 bulan penjara. (hon)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved