Berita Bali
2 Tersangka Kasus Penyelundupan Penyu di Jembrana, Pengemudi Fortuner DPO Polda 9 Bulan
Polres Jembrana merilis kasus ini di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Pantai Pasir Putih,
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Inisial MD ini saat ini menjadi tugas baru kepolisian. MD yang dimaksud kedua tersangka tak terdeteksi berada di Jembrana.
"Kami masih pendalaman. Apakah di perairan Jembrana (penangkapan penyu) atau wilayah Jawa. Ini masih kami telusuri," tegasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) Jo pasal 40 ayat (2).
Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda Rp 100 juta.
"Saat ini kami masih pengembangan. Alibi-alibi yang dilontarkan Thoiyibi ini perlu pendalaman lagi," tandas Juliana.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA Bali, Agus Budi Santosa mengaku sudah memeriksa seluruh penyu yang diselundupkan itu.
Ada dua ekor yang kena tumor namun sudah bisa ditangani.
Seluruh penyu dilindungi itu sudah dilepasliarkan ke alam bebas.
Ia harap penyu yang dilepaskan berumur panjang dan bertelur banyak sehingga habitatnya berkembang.
Agus Budi merinci, total 18 ekor penyu hijau ini memiliki usia rata-rata 20-40 tahun dengan ukuran karapas 47-100 cm.
Sebanyak 17 ekor di antaranya adalah betina dan satu ekor merupakan jantan.
"Karena sudah memenuhi syarat pelepasliaran, semua penyu hijau ini sudah layak dilepasliarkan," jelas Budi Santosa. (mpa)
Lima Bulan Empat Kasus
Otoritas mengungkapkan, sepanjang tahun ini terdapat empat kasus penyelundupan penyu yang berhasil diungkap Polda Bali dan jajaran.
"Di tahun ini saja sudah ada empat kasus penyelundupan penyu hijau di Bali," ungkap Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA Bali, Agus Budi Santosa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.