Berita Bali

2 Tersangka Kasus Penyelundupan Penyu di Jembrana, Pengemudi Fortuner DPO Polda 9 Bulan

Polres Jembrana merilis kasus ini di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Pantai Pasir Putih,

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Polres Jembrana bersama instansi terkait saat menggelar pers rilis kasus pengungkapan upaya penyelundupan penyu hijau di kawasan TNBB Pantai Pasir Putih, Banyuwedang, Buleleng, Kamis 18 Mei 2023 siang. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Thoiyibi (50), ternyata adalah DPO (daftar pencarian orang) kasus penyelundupan penyu.

Polisi sudah memburunya sejak tahun 2022 dan akhirnya bisa ditangkap saat mengawal penyelundupan belasan ekor penyu di wilayah Jembrana, Bali.

Polres Jembrana merilis kasus ini di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Pantai Pasir Putih, Desa Banyuwedang, Kecamatan gerokgak, Buleleng, Kamis 18 Mei 2023.

Selain Thoiyibi, polisi juga menangkap Selamet Khoironi (23) yang mengemudikan pikap membawa belasan penyu tersebut.

Baca juga: Satu Tersangka DPO Polda Bali, Dua Tersangka Penyelundupan Penyu Hijau Diamankan Polres Jembrana

Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan, dua tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini.

Selamet Khoironi ditangkap saat mengemudikan pikap yang dikawal Fortuner yang dikemudikan Thoiyibi.

Mereka hendak menuju Denpasar.

Selamet yang bertugas mengambil penyu di daerah Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, mengangkut 18 ekor penyu hijau.

Ia berhasil ditangkap polisi di Jalan Mayor Sugianyar, Kota Negara.

Sedangkan Thoiyibi yang saat itu mengawal penyelundupan penyu sempat kabur ke arah timur.

Namun buron Polda Bali itu berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Mendoyo.

"Dalam aksi ini, Selamet diperintahkan untuk pembawa penyu dengan menggunakan mobil pikap. Sedangkan Thoiyibi mengawal dengan mobil Fortuner warna putih," ujar AKBP Juliana

"Tersangka Thoiyibi ini merupakan DPO Ditreskrimsus Polda Bali dengan kasus sama sejak Agustus 2022 lalu," sambung Juliana dalam rilis kasus di Pantai Pasir Putih, Desa Banyuwedang, kawasan TNBB.

Selamet sementara ini hanya mengaku sebatas menjalankan perintah Thoiyibi untuk membawa penyu hijau tersebut menuju Denpasar.

Ia dijanjikan upah sebesar Rp 1 juta. Sedangkan Thoiyibi mengaku disuruh oleh seseorang berinisial MD.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved