Berita Bali
Jadi Kurir Narkoba, Ali Tofan Terancam 20 Tahun Penjara
Terdakwa Ali Tofan Abdur Rahman telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena menjadi kurir narkoba. Kini ia terancam 20
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Ali Tofan Abdur Rahman telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Ali Tofan didakwa karena diduga terlibat peredaran narkoba, yakni sebagai kurir.
Baca juga: Kuasai 88 Paket Sabu dan 777 Butir Ekstasi, Edi Dituntut 10 Tahun Penjara
Sebagaimana dakwaan yang dipasang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Tofan terancam pidana penjara selama 20 tahun.
"Dakwaan sudah dibacakan jaksa. Sidang telah memasuki agenda pembuktian dengan memeriksa keterangan para saksi, berlanjut pemeriksaan terdakwa," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa, Jumat, 19 Mei 2023.
Baca juga: Kembali Edarkan Sabu, Residivis ini Diganjar 7 Tahun Penjara
Aji mengatakan, dalam dakwaan, JPU Sofyan Heru memasang dakwaan alternatif kepada terdakwa. Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
"Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik," papar advokat yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Baca juga: Edarkan Sabu dan Ekstasi di Badung, Sura Dituntut 9 Tahun Penjara, Kerap Transaksi di Darmasaba
Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Ali Tofan ditangkap petugas kepolisian Polresta Denpasar di pinggir jalan Tukad Badung, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Kamis, 26 Januari 2023 sekira pukul 17.00 Wita.
Terdakwa ditangkap berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di seputaran Desa Pemecutan Kelod.
Berbekal informasi itu, polisi lalu melakukan penyelidikan. Ketika melakukan penyelidikan, polisi melihat terdakwa melintas mengendarai sepeda motor.
Baca juga: Edarkan Sabu di Wilayah Kuta, Buruh Bangunan ini Diganjar 7 Tahun Penjara
Tidak mau buruannya lepas, petugas langsung menangkap terdakwa.
Setelah diamankan, terdakwa kemudian digeledah. Hasilnya ditemukan 8 paket sabu dan 1 paket berisi 10 butir tablet ineks. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku masih menyimpan narkoba di penginapan yang terletak di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat.
Baca juga: Diupah Rp 50 Ribu Kena Tuntutan 8 Tahun Penjara, Rahmat Diringkus Dengan BB Ganja, Sabu dan Ekstasi
Penggeledahan pun berlanjut, dan ditemukan kembali 17 plastik klip berisi sabu, 1 plastik klip berisi 30 butir ineks. Selain itu disita juga 1 timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip kosong, serta barang bukti terkait lainnya.
Jadi total sabu yang disita berjumlah 25 paket dengan berat bersih total 16,09 gram. Sedangkan ineks sebanyak 40 butir seberat 15,18 gram.
Terdakwa sendiri mengaku mendapatkan narkoba itu dari Bos atau Minak Jinggo dengan cara mengambil tempelan di jalan Pulau Misol. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
kurir narkoba
PBH Peradi Denpasar
Desa Pemecutan Kelod
Polresta Denpasar
sabu
Ineks
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
TRIBUN-BALI.COM
KOSTER: 3 Perda Jadi Prioritas, Pemprov Kebut 3 Perda dan Tunggu Kajian Unud |
![]() |
---|
POLEMIK MDA, Koster Sebut Ada Pihak Ingin Adu Domba MDA dengan Desa Adat |
![]() |
---|
Prajurit TNI Kodam IX/Udayana Ditempatkan di Kejaksaan Tinggi di Bali Nusra! |
![]() |
---|
Prajurit TNI Kodam IX/Udayana Ditempatkan di Kejaksaan Tinggi di Bali Nusra, Ini Maksudnya |
![]() |
---|
KLARIFIKASI! Tegaskan Tak Larang Indomaret, Koster: Bukan Larang 100 Persen, Tapi Dikendalikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.