Berita Bali

Jadi Kurir Narkoba, Ali Tofan Terancam 20 Tahun Penjara

Terdakwa Ali Tofan Abdur Rahman telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena menjadi kurir narkoba. Kini ia terancam 20

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu - Jadi Kurir Narkoba, Ali Tofan Terancam 20 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Ali Tofan Abdur Rahman telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Ali Tofan didakwa karena diduga terlibat peredaran narkoba, yakni sebagai kurir.

Baca juga: Kuasai 88 Paket Sabu dan 777 Butir Ekstasi, Edi Dituntut 10 Tahun Penjara

Sebagaimana dakwaan yang dipasang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Tofan terancam pidana penjara selama 20 tahun. 


"Dakwaan sudah dibacakan jaksa. Sidang telah memasuki agenda pembuktian dengan memeriksa keterangan para saksi, berlanjut pemeriksaan terdakwa," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa, Jumat, 19 Mei 2023.

Baca juga: Kembali Edarkan Sabu, Residivis ini Diganjar 7 Tahun Penjara


Aji mengatakan, dalam dakwaan, JPU Sofyan Heru memasang dakwaan alternatif kepada terdakwa. Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 


"Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik," papar advokat yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Baca juga: Edarkan Sabu dan Ekstasi di Badung, Sura Dituntut 9 Tahun Penjara, Kerap Transaksi di Darmasaba


Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Ali Tofan ditangkap petugas kepolisian Polresta Denpasar di pinggir jalan Tukad Badung, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Kamis, 26 Januari 2023 sekira pukul 17.00 Wita. 


Terdakwa ditangkap berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di seputaran Desa Pemecutan Kelod.

Berbekal informasi itu, polisi lalu melakukan penyelidikan. Ketika melakukan penyelidikan, polisi melihat terdakwa melintas mengendarai sepeda motor.

Baca juga: Edarkan Sabu di Wilayah Kuta, Buruh Bangunan ini Diganjar 7 Tahun Penjara

Tidak mau buruannya lepas, petugas langsung menangkap terdakwa. 


Setelah diamankan, terdakwa kemudian digeledah. Hasilnya ditemukan 8 paket sabu dan 1 paket berisi 10 butir tablet ineks. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku masih menyimpan narkoba di penginapan yang terletak di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat. 

Baca juga: Diupah Rp 50 Ribu Kena Tuntutan 8 Tahun Penjara, Rahmat Diringkus Dengan BB Ganja, Sabu dan Ekstasi


Penggeledahan pun berlanjut, dan ditemukan kembali 17 plastik klip berisi sabu, 1 plastik klip berisi 30 butir ineks. Selain itu disita juga 1 timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip kosong, serta barang bukti terkait lainnya. 


Jadi total sabu yang disita berjumlah 25 paket dengan berat bersih total 16,09 gram. Sedangkan ineks sebanyak 40 butir seberat 15,18 gram.

Terdakwa sendiri mengaku mendapatkan narkoba itu dari Bos atau Minak Jinggo dengan cara mengambil tempelan di jalan Pulau Misol. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved