Dokter Praktik Aborsi Diamankan
Buntut Penangkapan Ketut AW dengan Ribuan Pasien, Maraknya Kasus Gugurkan Kandungan di Bali
tabir gelap maraknya kasus aborsi di Bali, tak boleh dilakukan di RS, PHDI: dosa tak terhapuskan
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Seketika Tika pun teringat, menangis dan membatalkan opsi aborsi tersebut dengan meninggalkan ruang konsultasi saat itu.
“Di pikiranku, aku takut menambah dosa. Padahal awalnya mau menyembunyikan dari orangtua, tapi rasanya susah. Jadi aku pertahankan bayiku saat itu,” imbuhnya.
Akhirnya selepas pergi dari klinik tersebut, Tika dan Heri pun memberanikan diri untuk mengatakan kepada orangtua mereka terkait kehamilan Tika.
Rasa kecewa pun tak terelakkan dari wajah kedua orangtua Tika dan Heri saat itu.
Akhirnya mereka menikah dan bayi perempuan yang dikandung Tika lahir lima bulan setelahnya.
Kini bayi tersebut sudah berusia 6 tahun, Tika dan Heri pun merawatnya dengan penuh kasih sayang.
“Sempat menyesal dulu kenapa terbersit mau aborsi, ternyata pas sudah lahir dan tumbuh besar anakku cantik dan imut, hehe,” ucapnya.
Tika pun menekankan, memang perbuatannya saat itu sangat tidak bisa menjadi teladan.
Ia pun berharap semoga angka aborsi di Bali dapat berkurang dan semoga para remaja atau muda-mudi bisa lebih bijak lagi saat mengambil keputusan.
Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Bali, Ni Luh Gede Yastini, menyayangkan banyaknya kalangan remaja yang melakukan aborsi karena hamil duluan.
Ia menyebut aborsi ilegal merupakan tindakan kriminal.
“Karena dalam undang-undang kesehatan maupun peraturan pemerintah itu ada ketentuan yang jelas dan syarat ketat untuk aborsi yang diperbolehkan dan di luar ketentuan itu adalah ilegal dan merupakan tindak kejahatan,” katanya kepada Tribun Bali.
Selain melanggar UU Kesehatan, perbuatan aborsi juga disebut melanggar UU Perlindungan Anak bahkan mengabaikan hak anak yakni hak hidup.
“Kalau alasannya menyelamatkan maka akan melakukan dengan prosedur yang telah diatur dalam UU Kesehatan dan peraturan pemerintah tentang kesehatan reproduksi No. 61 tahun 2014,” imbuhnya.
Karena dalam peraturan perundang-undangan jelas diperbolehkan aborsi karena alasan kedaruratan medis atau pasien adalah korban kekerasan seksual.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.