Dokter Praktik Aborsi Diamankan

Buntut Penangkapan Ketut AW dengan Ribuan Pasien, Maraknya Kasus Gugurkan Kandungan di Bali

tabir gelap maraknya kasus aborsi di Bali, tak boleh dilakukan di RS, PHDI: dosa tak terhapuskan

Tribun Bali/Putu Honey Dharma Putri W
Keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, Ketut AW dokter praktik aborsi di Dalung terancam denda sebesar Rp. 10 Miliar - Buntut Penangkapan Ketut AW dengan Ribuan Pasien, Maraknya Kasus Gugurkan Kandungan di Bali 

Dan jika membahayakan jiwa ibu yang hamil maka dapat melakukan aborsi karena masuk dalam kategori kedaruratan medis.

Beberapa faktor penyebab aborsi, kata Yastini, di antaranya masih minimnya pengetahuan tentang kesehatan reproduksi pada anak, sehingga tidak memahami akibat dan dampak atas tindakan yang dilakukan terhadap alat reproduksinya. Ini juga berkaitan dengan edukasi kesehatan reproduksi bagi anak.

Selain itu juga pengawasan orangtua dan masyarakat juga sesungguhnya berpengaruh karena orangtua yang harus menjadi garda terdepan dalam perlindungan anak.

Dengan adanya kasus ini ia meminta semua pihak agar dapat memperkuat edukasi kesehatan reproduksi untuk anak.

“Juga tindak tegas pelaku yang melakukan praktik aborsi karena melanggar UU Kesehatan dan UU Perlindungan Anak,” katanya. (sar)

Tak Boleh Dilakukan di RS

KABAR aborsi ilegal yang dapat dilakukan di rumah sakit, ditanggapi Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Wilayah Bali, Dr dr IBG Fajar Manuaba SpOG MARS. dr Fajar menegaskan, aborsi ilegal tak bisa dilakukan di rumah sakit.

“Mungkin saja janinnya tidak berkembang. Itu kan ditindaklanjuti agar tidak terjadi pendarahan. Itu harus dipastikan juga, belum tentu aborsi, tergantung penjelasan dokternya. Sebenarnya tupoksi aborsi di RS tidak ada, yang tahu tupoksi aborsi karena alasan medis itu RS pemerintah,” katanya, Rabu 24 Mei 2023.

Dalam beberapa kasus aborsi bisa saja dilakukan jika kantung kehamilan kosong, tidak berkembang dan jika dibiarkan akan menyebabkan pendarahan.

Secara aturan memang aborsi ilegal belum dibolehkan di Indonesia.

Ia mengatakan, kita tidak tahu bagaimana perkembangan janinnya, serta masalah kesepakatan antara RS dan pasien.

“Kita tidak tahu apakah itu kesepakatan memang ada indikasi medisnya. Itu yang kita tidak tahu karena laporannya tidak ada. Tapi kalau berpaku pada aturan, memang tidak boleh,” imbuhnya.

Adapun UU Praktik Kedokteran yang mengatur aborsi dan berlaku universal dimana bukan hanya di RS, namun juga berlaku di tempat praktik.

Seperti dokter gigi yang tertangkap beberapa waktu lalu.

Memang ia tidak membuka praktik di rumah sakit, namun ia dijerat dengan UU Kedokteran.

Sementara hingga saat ini diakuinya belum ada laporan terkait RS yang melakukan praktik aborsi.

Karena persoalan aborsi dari pihak pasien dan RS belum ada laporan bermasalah.

Lalu jika ditemukan kasus seperti itu di rumah sakit, majelis kehormatan dan etik kedokteran di rumah sakit akan dikumpulkan data terlebih dulu.

“Apakah benar itu beritanya karena terkadang masyarakat tidak semua beritanya ditelan mentah-mentah. Kita harus lihat kasus per kasus. Karena bisa saja kalau USG-nya menunjukkan itu kehamilannya bermasalah. Tidak ada masalah RS-nya karena itu indikasi. Masalah pembiayaan kita juga tidak akan tahu karena itu otoritas dari RS. Kalaupun terjadi secara ilegal kan kesannya tahu sama tahu antara RS dan pelaku,” paparnya.

Ia pun menekankan sebaiknya RS tidak melakukan praktik aborsi ilegal.

Jangan sampai akibat membuka praktik tersebut akhirnya izin RS dicabut yang membuat masalah lebih panjang lagi.

Aborsi, dikatakannya, tetap dapat dilakukan pada kasus-kasus anak di bawah umur dan merupakan korban pemerkosaan, namun tentunya terdapat aturan dan ketentuan khusus.

“Tapi itu memang salah satunya dikerjakan di RS pemerintah karena prinsipnya kita ingin menyelamatkan seorang anak, misalnya dia korban pemerkosaan,” katanya. (sar)

PHDI: Dosa Tak Terhapuskan

KETUA PHDI Bali, I Nyoman Kenak SH menegaskan, menurut sastra Hindu, aborsi sama sekali tidak dibenarkan apapun alasannya.

Praktik aborsi adalah dosa yang akan berlipat ganda dan tidak ada penebusannya, seperti yang tertuang dalam Paraśara Smriti (4.20).

“Melakukan aborsi merupakan tindakan berdosa, oleh karena itu jangan sampai praktik aborsi ini menjadi industri,” kata I Nyoman Kenak, Rabu 24 Mei 2023.

Sementara itu dalam beberapa sastra lainnya disebutkan, baik ibu, ayah, serta seluruh pihak yang membantu proses aborsi merupakan pembunuh dan bersalah atas itu.

PHDI sendiri secara tegas tidak menerima pelegalan praktik aborsi, walaupun dalam beberapa kasus harus dilakukan karena ada indikasi medis yang membahayakan ibu atau janin.

Meski demikian, pelaksanaan aborsi untuk itu benar-benar harus berdasarkan pertimbangan medis dan tidak boleh tergesa-gesa.

Untuk pasangan yang belum sah dan melakukan aborsi karena masih sekolah atau alasan lainnya, Nyoman Kenak menggolongkan hal ini sebagai kesalahan fatal dan sesuatu yang disengaja.

Daripada menggugurkan, sebaiknya pasangan tersebut bisa menjaga janin hingga lahir dengan mengambil cuti dan melanjutkan sekolah lagi.

Hal ini memang cukup tabu dan menjadi tantangan tersendiri karena adanya stigma dan kebiasaan masyarakat yang justru memojokkan pasangan itu.

Inilah yang menurut Nyoman Kenak perlu dilakukan perubahan dengan edukasi dan bimbingan kepada pelajar atau pasangan yang belum menikah, serta seluruh masyarakat.

Dewasa ini pula terdapat isu bahwa korban pemerkosaan perlu mendapatkan kesempatan untuk aborsi karena dikatakan bayi tersebut bukan keinginan perempuan.

Namun, lagi-lagi ditekankan Nyoman Kenak bahwa hal ini tetap merupakan dosa karena dosa tidak memandang sebab dan orangnya.

“Apapun alasannya tindakan aborsi merupakan satu kesalahan fatal seperti berhubungan dengan pacar atau bahkan karena diperkosa. Kalau memang ingin aborsi harus dipertimbangkan dengan matang, konsultasi dengan orangtua, sulinggih, dan harus siap dengan akibatnya,” tambahnya.

Orang yang melalukan aborsi dan terlibat dalam proses itu hidupnya akan hancur dan tidak karuan yang dalam Bali disebut Ngerubeda.

Untuk menetralisir hal ini perlu dilakukan beberapa upacara, baik untuk sang janin maupun orangtuanya, yaitu Warak Karuron dan Ngelungah.

Warak Karuron adalah upacara untuk perempuan yang pernah mengalami keguguran atau menggugurkan kandungannya.

Ngelungah adalah upacara untuk bayi yang lahir meninggal setelah berumur 42 hari atau sebulan pitung dina.

“Upacara ini sama seperti ngaben. Hanya saja batas akhir upacaranya hanya berakhir dengan nganyut adegan ke laut. Untuk tirtanya, namanya Tirta Pamelas Rare yang sarananya hampir mirip dengan membuat tirta pengentas,” jelas I Nyoman Kenak.

Apabila upacara tersebut tidak dilakukan, maka janin yang digugurkan akan tetap terikat dengan keduniawian.

Hal ini lah yang menyebabkan saat orangtua janin itu melakukan nunas baos, janin tersebut akan tumbuh besar.

Selain upacara, kedua orangtua dan seluruh pihak yang terlibat aborsi harus memohon maaf atas kesalahan yang telah dilakukan.

Berbuat baik harus terus dilakukan selama hidupnya untuk meringankan dosa, walaupun dosanya tidak akan terhapuskan.

Melukat juga menjadi hal yang wajib dilakukan kedua orangtua untuk membersihkan diri dari perbuatan tercela itu.

Dosa aborsi tidak tertolong beratnya, baik itu sengaja maupun tidak sengaja dan kesemuanya harus melaksanakan upacara dan terus berbuat baik.

Saat ditanya terkait dengan karma dan kesempatan mempunyai anak kembali, Nyoman Kenak mengatakan hal itu tergantung pada Tuhan.

Dosa itu pasti tetap ada, namun orang yang mengaborsi diharapkan tetap menjalankan kewajibannya dan memohon kepada Tuhan.

Melihat hal ini, Nyoman Kenak menegaskan edukasi terkait aborsi harus diberikan sejak dini kepada semua orang.

Termasuk juga seks bebas dan tindakan pemerkosaan yang bisa diberikan melalui pendidikan agama.

Namun, Nyoman Kenak menuturkan ini tidak termasuk memberikan pemahaman dengan alat kontrasepsi karena sejatinya hubungan seks itu hanya boleh dilakukan oleh pasangan yang sah.

Tidak hanya pelajar, seluruh masyarakat pun harus mendapatkan pemahaman tersebut karena disamping dosanya yang berat, aborsi berbahaya untuk ibu dan janin.

“Semua pihak harus berperan, baik di sekolah, masyarakat, prajuru, dan termasuk kami
PHDI juga akan menggelorakan agar tidak melakukan aborsi. Jadi ini sebenarnya butuh peran kita semua bahwa harus hati-hati,” tutup I Nyoman Kenak. (yun)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved