Pemilu 2024
Timsel Bawaslu Giatkan Sosialisasi Rekrutmen Calon Anggota Komisioner di Bawaslu Badung
sosialisasi dilaksanakan Timsel di Kantor Bawaslu Badung, dilaksanakan untuk penjaringan Bawaslu Kabupaten Badung.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Tim seleksi (Timsel) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus menggiatkan sosialisasi mengenai rekrutmen ke sejumlah kalangan masyarakat di wilayah Kabupaten Badung, Bali.
Penyebaran informasi rekrutmen komisioner Bawaslu periode 2023-2028 itu pun dilakukan di kantor Bawaslu Badung pada Kamis 25 Mei 2023.
Ada beberapa undangan yang diberikan sosialisasi, antara lain kelompok Gatriwara Badung, Pemuda Badung, Majelis Desa Adat (MDA), KNPI Badung, dan beberapa dosen di Bali.
Sekretaris Timsel, Dr Dewa Gede Wiryangga Selangga SP. Msi mengatakan sosialisasi yang dilaksanakan untuk penjaringan Bawaslu Kabupaten Badung.
Baca juga: Bawaslu Bangli: Bacaleg Kepala Desa Harus Kantongi SK Pengunduran Diri, Simak Selengkapnya!
Saat ini ada dua zona panitia penjaringan Bawaslu di Kabupaten/Kota.
"Kita ini tugas di Kabupaten Badung, Buleleng, Tabanan dan Jembrana. Namun kini khusus di Kabupaten Badung," kata Dosen Fakultas Pertanian Universitas Udayana itu.
Diakui sebelum dilakukan sosialisasi, pihaknya juga sudah mengumumkan terkait dengan penjaringan anggota Bawaslu.
"Jadi kami langsung ke daerah agar memberikan aksesibilitas kepada semua lapisan masyarakat. Karena semua lapisan masyarakat dari kalangan praktisi, akademisi, penggiat masyarakat adat, termasuk media harus ikut meramaikan menjadi calon Bawaslu," ungkapnya.
Demi menjaring seluas-luasnya, pihaknya mengaku akan melakukan berbagai upaya.
Dikatakan, bagi masyarakat yang mau mendaftar sebagai bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten Badung, bisa mendaftar melalui email yang telah ditetapkan.
Atau bisa melihat informasi lebih lengkap di laman resmi Bawaslu.
“Kepada peserta nanti sebaiknya untuk dapat memperhatikan dokumen pendaftaran,” ungkapnya.
Kendati demikian, kata Gede Wiryangga, untuk proses rekrutmen sendiri minimal jumlah harus diikuti sebanyak delapan kali jumlah formasi.
Bahkan keterwakilan perempuan 30 persen.
"Tahapan yang sesuai dengan peraturan perundangan, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Bahkan perekrutan dibagi menjadi 3 fase yakni tes tulis, dengan metode cat, tes kesehatan dan tes psikologi dan yang ketiga tes wawancara oleh tim seleksi," imbuhnya.(*).
Kumpulan Artikel Badung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.