Pemilu 2024
Waduh! Simpatisan Bacalon DPD RI Bawa Mobil Plat Merah ke KPU Bali, Diusir Bawaslu Bali
Mirisnya, Avanza hitam dengan plat nomor merah tersebut justru dikendarai oleh simpatisan salah satu bacalon DPD RI.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Peristiwa mengejutkan terjadi di halaman depan kantor KPU Bali pada Jumat 12 Mei 2023 sore.
Berdasarkan pantauan Tribun Bali, sebuah mobil merek Toyota Avanza hitam dengan plat nomor merah, turut hadir saat salah satu bacalon DPD RI akan melakukan pendaftaran ke KPU Bali.
Mirisnya, Avanza hitam dengan plat nomor merah tersebut justru dikendarai oleh simpatisan salah satu bacalon DPD RI.
Baca juga: Haji Bambang Santoso Serahkan Berkas Pendaftaran ke KPU Bali, Irit Bicara Soal Pesaingnya!
Baca juga: Gedung Rp 12 Miliar Bocor Setelah Peresmian, Dewan Klungkung Sebut Pengerjaan Amburadul
Baca juga: Masuki Hari Ke-12, 17 Bacalon DPD RI dan 5 Partai Politik Telah Mendaftar ke KPU Bali

Sontak, kejadian tersebut langsung diatensi oleh anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia.
Rudia yang hampir 10 tahun menjadi anggota Bawaslu Bali itu, menghampiri salah satu simpatisan dan meminta agar kendaraan tersebut dibawa keluar dari lingkungan KPU Bali.
Dikonfirmasi Tribun Bali, Rudia membenarkan bahwa dirinya mengetahui dan meminta kendaraan tersebut keluar dari Kantor KPU Bali.
“Tahu. Justru saya yang menyarankan untuk dipindahkan keluar area KPU,” ungkap Rudia kepada Tribun Bali.
Rudia belum berani memastikan, apakah pengendara tersebut simpatisan salah satu bacalon DPD RI.
Namun, ia menegaskan, pengendara tersebut datang bersamaan saat salah satu bacalon DPD RI akan melakukan pendaftaran.

Berdasarkan pantauan Tribun Bali, pengendara tersebut mengenakan baju yang mirip dengan seragam simpatisan salah satu bacalon DPD RI.
Lebih lanjut, Rudia menerangkan, pengusiran tersebut dilakukan lantaran fasilitas negara tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan politik praktis.
“Kami sudah sampaikan hal itu tidak boleh dilakukan, karena dimaknai menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik praktis,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Rudia, mobil tersebut merupakan mobil yang diberikan kepada salah satu instansi yang berada di salah satu kabupaten di Bali.
“Keterangan awal yang kita dapat, itu mobil yang diberikan kepada salah satu instansi yang berada di salah satu kabupaten di Bali,” ungkap Rudia.
Sementara itu, sejumlah hal yang masih boleh dipergunakan seorang pejabat negara dalam masa kampanyenya yakni fasilitas keamanan.
Daftar Nama Anggota DPR RI Dapil Bali yang Dilantik Hari Ini |
![]() |
---|
Temukan Pengganti Banteng, Jokowi dan Gibran Diisukan Segera Berlabuh ke Golkar |
![]() |
---|
Niat Prabowo Ciptakan Klub Presiden, Rangkul Megawati, SBY Hingga Jokowi untuk Jadi Anggota |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 35 Anggota DPRD Jembrana Bali 2024, Ni Made Sri Sutharmi Suara Tertinggi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : 22 Petahana dan 13 New Comer Ditetapkan Jadi Anggota DPRD Jembrana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.