Anak Pejabat Aniaya Remaja
Tanggapi Video Mario Dandy Pasang Kabel Ties Sendiri, Ini Klarifikasi Humas Polda Metro Jaya
Menanggapi video Mario Dandy yang kepergok bisa memakai borgol kabel ties yang mengikat sendiri, pihak kepolisian memberikan klarifikasi.
TRIBUN-BALI.COM – Tanggapi Video Mario Dandy Pasang Kabel Ties Sendiri, Ini Klarifikasi Humas Polda Metro Jaya
Menanggapi video Mario Dandy, tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, yang kepergok bisa memakai borgol kabel ties yang mengikat sendiri, pihak kepolisian memberikan klarifikasi.
Belakangan menjadi perbincangan hangat netizen mengenai Mario Dandy yang bisa lepas-pasang borgol kabel sendiri.
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya kini buka suara dan memberikan klarifikasinya.
Kombes pol Trunoyudo menjelaskan bahwa video yang beredar di media sosial tersebut sudah melalui proses editing dari dua peristiwa.
"Video tersebut menggambarkan dua peristiwa yang melalui proses editing digabungkan menjadi satu frame."
"Dengan menambahkan teks dan back sound effeck sehingga menimbulkan persepsi negatif," kata Trunoyudo, Sabtu 27 Mei 2023.
Trunoyudo mengatakan video itu direkam saat Mario Dandy berada di wilayah rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
Ia pun masih berada di pengawasan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.
Baca juga: VIRAL Video Mario Dandy Kepergok Lepas Pasang Borgol Sendiri, Keluarga David Heran tapi Tak Kaget
Peristiwa itu, kata Trunoyudo, terjadi saat pada saat pengurusan administrasi penyerahaan tersangka dari Direktorat Tahanan beserta barang buktinya ke penyidik.
"Namun, dalam video MDS dengan sendirinya tiba-tiba menggunakan kabel ties pada saat mengetahui adanya kamera," ucap Trunoyudo.
Lalu, lanjut Trunoyudo, setelah proses administrasi selesai, penyidik sesuai SOP memakaikan baju tahanan berwarna orange dan memasangkan kabel ties kepada tersangka.
"Selanjutnya penyidik baru bisa tersangka keluar dari rumah tahanan Polda Metro Jaya ke gedung Bid Dokkes untuk dilakukan tes kesehatan akhir sebelum dilakukan pelimpahan Tahap dua ke Kejari Jakarta Selatan," jelas Trunoyudo.
Meski begitu, Trunoyudo tetap mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah berperan menjadi kontrol sosial dengan sarana media.
Respons Keluarga David
Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, menanggapi soal video Mario Dandy Satriyo yang sedang diwawancarai awak media di kawasan Rutan Polda Metro Jaya, baru-baru ini.
Dari video yang diunggah Jonathan, pada saat itu, Mario Dandy mengenakan baju warna hitam dan celan pendek tanpa borgol.
Lalu tiba-tiba ia mengambil sebuah kabel ties yang sudah terbentuk menyerupai borgol di atas meja.
Ia tampak mengambil kabel ties itu sembari memalingkan wajah ke arah berlawanan dari kamera awak media.
Kabel ties tersebut lalu ia masukkan ke kedua pergelangan tangannya sendiri.
Baca juga: Mario Dandy Ungkap Perminataan Maaf, Ekspresi Senyum dan Borgol Longgar Disorot, Hanya Formalitas?
Tidak lama setelah itu, ia mengenakan seragam oranye yang nampak baru dan tak lusuh.
Menanggapi hal itu, Jonathan pun mempertanyakan mengapa hal tersebut bisa dilakukan oleh seorang tersangka kasus penganiayaan anaknya.
Padahal, saat ini David masih terus berusaha untuk kembali normal hidup seperti sedia kala.
Jonathan heran Mario bisa melepas dan memasang kabel ties untuk mengikat tangannya sendiri.
"Bisa masang dan lepas cable ties sendiri, jangan-jangan bisa keluar masuk sel sendiri juga nih."
"Nanti ada hukum yang nggak kaya hukum negeri ini yang akan kena (didapatkan) anak ini, tunggu saja," tulis Jonathan dalam cuitannya di Twitter @seeksixsuck, Jumat 26 Mei 2023.
Disampaikan Paman David, Alto Luger, pihak keluarga David mengaku tidak kaget lagi melihat aksi anak mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo tersebut.
"Keluarga heran, tapi tidak kaget atas perilaku spesial yang diperoleh tersangka penganiayaan berat ini," ucap Alto Luger kepada wartawan, Jumat 26 Mei 2023.
Kepercayaan keluarga kepada aparat kepolisian, kata Alto, hilang akibat beredarnya video tersebut.
"Apa yang terlihat dalam video ini jelas menunjukkan bahwa tersangka, bukan hanya sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan atas apa yang dia lakukan terhadap anak kami David."
"Tapi juga menunjukkan kesombongan dan rasa percaya diri bahwa dia dan keluarganya bisa membeli keadilan," ucap Alto.
Lebih lanjut, Alto menegaskan, tidak bisa dipungkiri jika Mario mendapatkan perlakuan seperti itu.
Baca juga: Tunggu Jadwal Persidangan, Mario Dandy dan Shane Lukas Ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang 20 Hari
Apalagi karena latar belakang keluarga yang memiliki uang.
"Kami tidak mau berspekulasi soal itu, tapi video ini adalah bukti bahwa Mario merupakan "tamu" istimewa, karena privilege keluarganya yang berduit," jelas Alto.
Mario Minta Maaf, Tak Ada Raut Penyesalan

Dalam unggahan itu tersemat sebuah video yang memperlihatkan Mario Dandy meminta maaf atas tindakan yang telah ia lakukan kepada David dan keluarganya.
Namun ia meminta maaf, Mario nampak tersenyum beberapa kali.
Tak terlihat dari raut wajah Mario soal adanya penyesalan.
Ia justru terlihat sumringah dihadapan awak media.
"Tentu nanti akan ada pembelaan saya di sampaikan di persidangan."
"Tentu saya menyesal dan mohon maaf," kata Mario sambil beberapa kali melemparkan senyum.
Ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang

Kemarin pada Jumat 26 Mei 2023, dua tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas resmi menjalani proses tahap dua.
Mereka secara resmi diserahkan polisi dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pasalnya, berkas perkara kedua tersangka remaja tersebut sudah dinyatakan lengkap setelah sebelumnya dinilai lamban dan tak kunjung diproses.
Setelah proses pelimpahan ke Kejari Jakarta Selatan, untuk selanjutnya mereka ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Baca juga: Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Lengkap: Kejati Akan Hadirkan 7 JPU, 17 Saksi dan 21 BB
Dilansir dari TribunTangerang, pelimpahan berkas kasus dari polisi ke kejaksaan tak lebih dari 30 menit.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tampak meninggalkan Kejari sekira pukul 15.20 WIB.
Saat keluar gedung, Mario Dandy dan Shane Lukas terlihat mengenakan rompi tahanan Kejari, hitam dan merah.
Kemudian, keduanya digiring ke mobil tahanan Kejari Jakarta Selatan berwarna hijau.
"Saat ini penahanan telah beralih pada jaksa penuntut umum (JPU), dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Cipinang," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi, Jumat 26 Mei 2023.
Menurut Syarief Sulaeman, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan segera menyusun berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas agar bisa segera didaftarkan ke pengadilan.
Dalam penyusunan berkas tersebut, jaksa penuntut umum mempunyai waktu selama 20 hari hingga akhirnya dapat didaftarkan ke pengadilan.
Meski begitu, kata Syarief Sulaeman, waktu penyelesaian penyusunan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas akan dipercepat.
"Kalau penahanan kami 20 hari. Tidak sampai segitu, InsyaAllah tak sampai segitu kita sudah di pengadilan," ucap Syarief Sulaeman Nahdi.
Di samping itu, Syarif menuturkan penahanan Mario Dandy dan Shane Lukas di Cipinang sudah menjadi kewenangan Kejari Jakarta Selatan.
Saat ini pihaknya akan menyempurnakan surat dakwaan dalam waktu singkat, sehingga bisa dapat langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pada saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat akan kami limpahkan ke PN Jaksel untuk dilakukan persidangan," ujarnya.
Dia menambahkan, ada 12 Jaksa totalnya yang akan menangani perkara dua tersangka tersebut.
Selusin jaksa yang dikerahkan dalam sidang Mario Dandy dan Shane Lukas termasuk jaksa yang pernah menangani kasus Ferdy Sambo-terpidana pembunuhan Brigadir Yosua.
Kendati demikian, Syarief belum merinci nama-nama jaksa dalam sidang Mario dan Shane tersebut.
Sebagai informasi, Mario dan Shane dijerat dengan pasal tentang penganiayaan berat yang direncanakan terhadap D.
Adapun D dianiaya Mario Dandy pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AGH (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari D.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane.
Baca juga: Sindiran Pihak David Ozora ke Polda Metro, Minta Mario Dandy Dibebaskan dan Jadikan Duta Free Kick
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AGH ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Atas perbuatan mereka, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
AGH sudah divonis dalam kasus penganiayaan tersebut.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Polisi soal Video Mario Dandy Bisa Lepas Pasang Sendiri Kabel Ties yang Ikat Tangannya,
anak pejabat
Borgol Mario Dandy bisa dipakai sendiri
Mario Dandy
David Ozora
Jonathan Latumahina
Kabid Humas Polda Metro Jaya
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 M Atas Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Mario Dandy Menangis Saat Bacakan Pledoi, Shane Lukas Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Mario Dandy Akui Beri Keterangan Palsu pada Penyidik: yang Saya Tulis di BAP Itu Bohong, Yang Mulia |
![]() |
---|
Terkait Resititusi Rp120 M, Kuasa Hukum Shane Lukas Sebut Akan Serahkan Tanggungan Itu ke Negara |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas: AGH sebagai Saksi Mahkota Tak Jadi Dihadirkan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.