Anak Pejabat Aniaya Remaja
Tunggu Jadwal Persidangan, Mario Dandy dan Shane Lukas Ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang 20 Hari
Kemarin Jumat 26 Mei 2023, dua tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas resmi menjalani proses tahap dua.
Saat ini pihaknya akan menyempurnakan surat dakwaan dalam waktu singkat, sehingga bisa dapat langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pada saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat akan kami limpahkan ke PN Jaksel untuk dilakukan persidangan," ujarnya.
Baca juga: Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Lengkap: Kejati Akan Hadirkan 7 JPU, 17 Saksi dan 21 BB
Dia menambahkan, ada 12 Jaksa totalnya yang akan menangani perkara dua tersangka tersebut.
Selusin jaksa yang dikerahkan dalam sidang Mario Dandy dan Shane Lukas termasuk jaksa yang pernah menangani kasus Ferdy Sambo-terpidana pembunuhan Brigadir Yosua.
Kendati demikian, Syarief belum merinci nama-nama jaksa dalam sidang Mario dan Shane tersebut.
Mario Tutup Wajah, Shane Menundukkan Kepala
Diberitakan sebelumnya, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas resmi dilimpahkan dari polisi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (26/5/2023).
Mario Dandy dan Shane Lukas tiba di Kejari Jaksel sekira pukul 14.50 WIB.
Keduanya diantar oleh dua mobil dari Polda Metro Jaya.
Mario Dandy dan Shane Lukas masih mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya.
Keduanya dibawa dari Polda Metro Jaya.

Tak hanya tersangka, polisi juga membawa beberapa berkas yang akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah turun dari mobil, keduanya langsung dibawa anggota polisi ke dalam Kejari untuk melakukan serangkaian administrasi terkait pelimpahan tahap dua tersebut.
Saat itu, Mario Dandy tampak menutupi wajahnya saat digiring ke dalam Gedung Kejari, sementara Shane Lukas hanya menundukkan kepalanya.
Keduanya juga tampak memakai sendal jepit saat berjalan memasuki Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
anak pejabat
Mario Dandy
Shane Lukas
David Ozora
Rafael Alun
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Polda Metro Jaya
Rutan 1 Cipinang
kasus penganiayaan
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 M Atas Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Mario Dandy Menangis Saat Bacakan Pledoi, Shane Lukas Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Mario Dandy Akui Beri Keterangan Palsu pada Penyidik: yang Saya Tulis di BAP Itu Bohong, Yang Mulia |
![]() |
---|
Terkait Resititusi Rp120 M, Kuasa Hukum Shane Lukas Sebut Akan Serahkan Tanggungan Itu ke Negara |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas: AGH sebagai Saksi Mahkota Tak Jadi Dihadirkan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.