Anak Pejabat Aniaya Remaja

Tunggu Jadwal Persidangan, Mario Dandy dan Shane Lukas Ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang 20 Hari

Kemarin Jumat 26 Mei 2023, dua tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas resmi menjalani proses tahap dua.

Editor: Mei Yuniken
TribunTangerang
Mario Dandy Satriyo saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk jalani pelimpahan tahap dua dari polisi ke Kejari, Jumat 26 Mei 2023. 

TRIBUN-BALI.COMTunggu Jadwal Persidangan, Mario Dandy dan Shane Lukas Ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang 20 Hari

Kemarin pada Jumat 26 Mei 2023, dua tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas resmi menjalani proses tahap dua.

Mereka secara resmi diserahkan polisi dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pasalnya, berkas perkara kedua tersangka remaja tersebut sudah dinyatakan lengkap setelah sebelumnya dinilai lamban dan tak kunjung diproses.

Setelah proses pelimpahan ke Kejari Jakarta Selatan, untuk selanjutnya mereka ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Dilansir dari TribunTangerang, pelimpahan berkas kasus dari polisi ke kejaksaan tak lebih dari 30 menit.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tampak meninggalkan Kejari sekira pukul 15.20 WIB.

Saat keluar gedung, Mario Dandy dan Shane Lukas terlihat mengenakan rompi tahanan Kejari, hitam dan merah.

Kemudian, keduanya digiring ke mobil tahanan Kejari Jakarta Selatan berwarna hijau.

Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Proses Tahap Dua, Dilimpahkan dari Polda Metro ke Kejari Jaksel

"Saat ini penahanan telah beralih pada jaksa penuntut umum (JPU), dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Cipinang," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi, Jumat 26 Mei 2023.

Menurut Syarief Sulaeman, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan segera menyusun berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas agar bisa segera didaftarkan ke pengadilan.

Dalam penyusunan berkas tersebut, jaksa penuntut umum mempunyai waktu selama 20 hari hingga akhirnya dapat didaftarkan ke pengadilan.

Meski begitu, kata Syarief Sulaeman, waktu penyelesaian penyusunan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas akan dipercepat.

"Kalau penahanan kami 20 hari. Tidak sampai segitu, InsyaAllah tak sampai segitu kita sudah di pengadilan," ucap Syarief Sulaeman Nahdi.

Di samping itu, Syarif menuturkan penahanan Mario Dandy dan Shane Lukas di Cipinang sudah menjadi kewenangan Kejari Jakarta Selatan.

Saat ini pihaknya akan menyempurnakan surat dakwaan dalam waktu singkat, sehingga bisa dapat langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pada saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat akan kami limpahkan ke PN Jaksel untuk dilakukan persidangan," ujarnya.

Baca juga: Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Lengkap: Kejati Akan Hadirkan 7 JPU, 17 Saksi dan 21 BB

Dia menambahkan, ada 12 Jaksa totalnya yang akan menangani perkara dua tersangka tersebut.

Selusin jaksa yang dikerahkan dalam sidang Mario Dandy dan Shane Lukas termasuk jaksa yang pernah menangani kasus Ferdy Sambo-terpidana pembunuhan Brigadir Yosua.

Kendati demikian, Syarief belum merinci nama-nama jaksa dalam sidang Mario dan Shane tersebut.

Mario Tutup Wajah, Shane Menundukkan Kepala

Diberitakan sebelumnya, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas resmi dilimpahkan dari polisi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (26/5/2023).

Mario Dandy dan Shane Lukas tiba di Kejari Jaksel sekira pukul 14.50 WIB.

Keduanya diantar oleh dua mobil dari Polda Metro Jaya.

Mario Dandy dan Shane Lukas masih mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya.

Keduanya dibawa dari Polda Metro Jaya.

Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua serta pemeran pengganti anak AGH dan pemeran pengganti korban David mengikuti rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 40 adegan dilakukan pada rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora.
Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua serta pemeran pengganti anak AGH dan pemeran pengganti korban David mengikuti rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 40 adegan dilakukan pada rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora. (Tribunnews/JEPRIMA)

Tak hanya tersangka, polisi juga membawa beberapa berkas yang akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah turun dari mobil, keduanya langsung dibawa anggota polisi ke dalam Kejari untuk melakukan serangkaian administrasi terkait pelimpahan tahap dua tersebut.

Saat itu, Mario Dandy tampak menutupi wajahnya saat digiring ke dalam Gedung Kejari, sementara Shane Lukas hanya menundukkan kepalanya.

Keduanya juga tampak memakai sendal jepit saat berjalan memasuki Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelum kasus penganiayaan dilimpahkan, Mario dan Shane lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.

Pantauan di lokasi, Mario lebih dulu masuk ke Biddokkes sekira pukul 13.41 WIB, disusul Shane turut masuk.

Setelah menyelesaikan pemeriksaan kesehatan dan administratif, Mario dan Shane tak langsung meninggalkan Polda Metro Jaya untuk menuju kejaksaan.

Baca juga: Sindiran Pihak David Ozora ke Polda Metro, Minta Mario Dandy Dibebaskan dan Jadikan Duta Free Kick

Keduanya kembali ke tahanan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya.

Shane Lukas tak mengucapkan sepatah kata setelah menjalani pemeriksaan, sedangkan Mario berujar akan menyampaikan sesuatu saat di persidangan.

"Nanti aja ya pas di persidangan," ujar Mario di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jumat siang.

Sementara itu, Kepala Bidokkes Polda Metro Jaya, Kombes Hery Wijatmoko mengatakan, Mario dan Shane dipastikan dalam kondisi fit.

"Tadi sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokkes (Dokter dan Kesehatan) saya," ujar Hery Wijatmoko.

"Keduanya dalam keadaan sehat dan tidak ada hal yang menjadi halangan untuk pelaksanaan selanjutnya," katanya.

Sedangkan penyidik Subdit Renakta Ditreskimum Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II terhadap Mario dan Shane.

"Hari ini dilakukan tahap II tehadap 2 tersangka ini," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Dia mengatakan bahwa proses penyidikan sampai pelimpahan tahap II ini sendiri cukup lama karena penahanan memakan waktu selama 94 hari.

"Memakan waktu yang cukup lama dalam rangka kesempurnaan berkas perkara. Kita sempurnakan jangan ada celah, sehingga diharapkan putusannya memberikan rasa keadilan," tutur Hengki Haryadi.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunTangerang dengan judul Mario Dandy dan Shane Lukas Dipenjara di Rutan Kelas 1 Cipinang hingga 20 Hari

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved