Anak Pejabat Aniaya Remaja
Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Proses Tahap Dua, Dilimpahkan dari Polda Metro ke Kejari Jaksel
Hari ini Mario Dandy dan Shane Lukas, dua tersangka penganiayaan terhadap David Ozora akan menjalani proses tahap dua.
TRIBUN-BALI.COM – Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Proses Tahap Dua, Dilimpahkan dari Polda Metro ke Kejari Jaksel
Berikut ini adalah update proses hukum lanjutan mengenai kasus penganiayaan oleh anak pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Hari ini Mario Dandy dan Shane Lukas, dua tersangka penganiayaan terhadap David Ozora akan menjalani proses tahap dua.
Proses tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dilakukan pada Jumat 26 Mei 2023.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan.
Ade Sofyan menjelaskan, bahwa pelimpahan kedua tersangka beserta barang bukti akan dilakukan di Kejari Jakarta Selatan siang ini.
"Iya (akan dilimpahkan tahap dua)," kata Ade ketika dikonfirmasi, Jumat 26 Mei 2023.
Meski begitu, Ade belum menjelaskan secara detail mengenai proses pelimpahan yang rencananya akan digelar pada hari ini.
Dia hanya menuturkan bahwa proses pelimpahan itu akan digelar di Kejari Jakarta Selatan.
Baca juga: Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Lengkap: Kejati Akan Hadirkan 7 JPU, 17 Saksi dan 21 BB
"(Digelar) di Kejari Jaksel," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut berkas perkara tersangka kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17), Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) lengkap (P21).
Berkas Perkara Tersangka Telah Lengkap

Berkas perkara tersangka kasus penganiayaan terhadap korban Crystalino David Ozora (17), yakni Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) telah dinyatakan lengkap atau P21.
Hal ini diungkapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu 24 Mei 2023.
Jumlah saksi, beberapa barang bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga ahli sudah tertuang lengkap dalam berkas perkara Mario dan Shane.
kasus penganiayaan
anak pejabat
Mario Dandy
Shane Lukas
AGH
David Ozora
Rafael Alun
Polda Metro Jaya
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 M Atas Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Mario Dandy Menangis Saat Bacakan Pledoi, Shane Lukas Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Mario Dandy Akui Beri Keterangan Palsu pada Penyidik: yang Saya Tulis di BAP Itu Bohong, Yang Mulia |
![]() |
---|
Terkait Resititusi Rp120 M, Kuasa Hukum Shane Lukas Sebut Akan Serahkan Tanggungan Itu ke Negara |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas: AGH sebagai Saksi Mahkota Tak Jadi Dihadirkan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.