Anak Pejabat Aniaya Remaja

Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Proses Tahap Dua, Dilimpahkan dari Polda Metro ke Kejari Jaksel

Hari ini Mario Dandy dan Shane Lukas, dua tersangka penganiayaan terhadap David Ozora akan menjalani proses tahap dua.

Editor: Mei Yuniken
TribunJakarta.com Annas Furqon Hakim/Twitter @seexsizsuck/Wartakota Yulianto
Pelaku penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor David (17) (tengah), Mario Dandy Satriyo (20) (kiri) dan Shane Lukas (19) (kanan). Mario dan Shane hari ini (26 Mei 2023) menjalani proses tahap dua, pelimpahan tersangka dari Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Selatan. 

TRIBUN-BALI.COMMario Dandy dan Shane Lukas Jalani Proses Tahap Dua, Dilimpahkan dari Polda Metro ke Kejari Jaksel

Berikut ini adalah update proses hukum lanjutan mengenai kasus penganiayaan oleh anak pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Hari ini Mario Dandy dan Shane Lukas, dua tersangka penganiayaan terhadap David Ozora akan menjalani proses tahap dua.

Proses tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dilakukan pada Jumat 26 Mei 2023.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan.

Ade Sofyan menjelaskan, bahwa pelimpahan kedua tersangka beserta barang bukti akan dilakukan di Kejari Jakarta Selatan siang ini.

"Iya (akan dilimpahkan tahap dua)," kata Ade ketika dikonfirmasi, Jumat 26 Mei 2023.

Meski begitu, Ade belum menjelaskan secara detail mengenai proses pelimpahan yang rencananya akan digelar pada hari ini.

Dia hanya menuturkan bahwa proses pelimpahan itu akan digelar di Kejari Jakarta Selatan.

Baca juga: Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Lengkap: Kejati Akan Hadirkan 7 JPU, 17 Saksi dan 21 BB

"(Digelar) di Kejari Jaksel," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut berkas perkara tersangka kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17), Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) lengkap (P21).

Berkas Perkara Tersangka Telah Lengkap

Tampang Mario Dandy Satrio (20) saat hendak diperiksa penyidik KPK di Polda Metro Jaya soal kasus ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, Senin (22/5/2023)
Tampang Mario Dandy Satrio (20) saat hendak diperiksa penyidik KPK di Polda Metro Jaya soal kasus ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, Senin (22/5/2023) (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Berkas perkara tersangka kasus penganiayaan terhadap korban Crystalino David Ozora (17), yakni Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) telah dinyatakan lengkap atau P21.

Hal ini diungkapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu 24 Mei 2023.

Jumlah saksi, beberapa barang bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga ahli sudah tertuang lengkap dalam berkas perkara Mario dan Shane.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved