Anak Pejabat Aniaya Remaja

Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Proses Tahap Dua, Dilimpahkan dari Polda Metro ke Kejari Jaksel

Hari ini Mario Dandy dan Shane Lukas, dua tersangka penganiayaan terhadap David Ozora akan menjalani proses tahap dua.

Editor: Mei Yuniken
TribunJakarta.com Annas Furqon Hakim/Twitter @seexsizsuck/Wartakota Yulianto
Pelaku penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor David (17) (tengah), Mario Dandy Satriyo (20) (kiri) dan Shane Lukas (19) (kanan). Mario dan Shane hari ini (26 Mei 2023) menjalani proses tahap dua, pelimpahan tersangka dari Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Selatan. 

Dilansir dari Tribunnews, Danang Suryo Wibowo selaku Aspidum Kejati DKI Jakarta mengatakan bahwa dalam berkas perkara Mario Dandy terdapat 17 saksi.

Sedangkan berkas perkara untuk Shane Lukas sebanyak 16 orang saksi.

Adapun jumlah ahli untuk kedua tersangka sebanyak 5 orang.

Baca juga: Sindiran Pihak David Ozora ke Polda Metro, Minta Mario Dandy Dibebaskan dan Jadikan Duta Free Kick

"Dalam berkas perkara Mario Dandy, jumlah saksi ada 17 orang. Sedangkan untuk Shane 16 orang. Jumlah ahli sebanyak 5 orang, dan sama untuk Shane 5 orang," kata Danang dalam konferensi pers seperti ditayangkan Kompas TV, Rabu 24 Mei 2023.

Sementara untuk jumlah barang bukti ada sebanyak 21 item.

Danang menyampaikan tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari 7 orang untuk menangani perkara Mario Dandy dan Shane Lukas di persidangan.

"Tim Jaksa Penuntut Umum sebanyak 7 orang," katanya.

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina terdaftar menjadi salah satu saksi di persidangan tersangka Mario Dandy Satrio

Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat pasal lebih rendah daripada Shane Lukas dalam kasus penganiayaan tersebut.

Adapun Pasal yang disangkakan 1 untuk tersangka Mario Dandy Satrio adalah:

-Kesatu Primer, Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

-Kedua, Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan untuk tersangka Shane Lukas dijerat dengan pasal sebagai berikut:

-Kesatu Primer, Pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

-Kedua Primer, Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP juncto 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved