Anak Pejabat Aniaya Remaja

Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Proses Tahap Dua, Dilimpahkan dari Polda Metro ke Kejari Jaksel

Hari ini Mario Dandy dan Shane Lukas, dua tersangka penganiayaan terhadap David Ozora akan menjalani proses tahap dua.

Editor: Mei Yuniken
TribunJakarta.com Annas Furqon Hakim/Twitter @seexsizsuck/Wartakota Yulianto
Pelaku penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor David (17) (tengah), Mario Dandy Satriyo (20) (kiri) dan Shane Lukas (19) (kanan). Mario dan Shane hari ini (26 Mei 2023) menjalani proses tahap dua, pelimpahan tersangka dari Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Selatan. 

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AGH diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Akibatnya AGH dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Mario Dandy dan Shane Lukas Dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Selatan,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved