Berita Bali

Gubernur Koster Soroti Transaksi dengan Mata Uang Kripto di Bali, Terancam Denda hingga Penjara

Gubernur Bali, I Wayan Koster angkat bicara soal fenomena transaksi dengan menggunakan mata uang kripto di wilayah Bali.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Suasana jumpa pers Gubernur Bali guna menanggapi soal fenomena transaksi menggunakan mata uang kripto di Bali, Minggu 28 Mei 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali, I Wayan Koster angkat bicara soal fenomena transaksi dengan menggunakan mata uang kripto di wilayah Bali.

 


Hal tersebut disampaikannya melalui jumpa pers yang digelar di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, pada Minggu 28 Mei 2023.

Baca juga: 2 WNA Asal Rusia Jadi Korban Perampasan di Bali, Uang Kripto 284.399 USDT Ludes


Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali didampingi oleh Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, Kepala Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho, Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun, serta perwakilan dari Kanwil Kumham Bali.

 


Wayan Koster mengatakan, Indonesia memiliki acuan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun Bank Indonesia soal transaksi.

 

Baca juga: Kripto Alami Koreksi, Celios Sebut Ini Waktu Untuk Seleksi Ketahanan Nilai Aset 


“Adanya pemberitaan terkait dengan kripto sebagai alat transaksi pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat lainnya.”

 


“Perlu saya sampaikan, kita memiliki acuan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun oleh Bank Indonesia,” ungkapnya kepada awak media.

Baca juga: Indonesia Masuki Fase Paling Awal untuk Adopsi Kripto, NFT dan Metaverse


Setidaknya ada 3 aturan yang mengatur soal transaksi di Indonesia.

 


Pertama yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Pada pokoknya, Undang-Undang tersebut mengatur soal penggunaan mata uang selain rupiah sebagai alat transaksi pembayaran dapat dipidana kurungan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 200 juta rupiah.

 

Baca juga: Diterpa Isu Fatwa Haram, Tak Goyahkan Gairah Publik Terhadap Aset Kripto


Sementara itu, demi menjaga keamanan dan keadilan dalam penukaran valuta asing, diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

 


Pasalnya, kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin dari Bank Indonesia dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak 22 miliar rupiah.

 


Ketiga, adanya Peraturan BI No 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan uang rupiah di wilayah NKRI. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, kewajiban membayar denda, dan larangan ikut dalam lalu lintas pembayaran.

 


Sementara itu, Kepala Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho mengatakan, mata uang kripto diperbolehkan hanya sebagai aset.

 


Bahkan, mata uang kripto sebagai aset telah diawasi oleh Bappebti.

 


Namun ia menegaskan, mata uang kripto tidak diperbolehkan menjadi alat transaksi pembayaran.

 


“Kalau kripto sebagai asset, itu boleh. Ada Bappebti yang mengawasi. Ada indodax untuk perdagangan. Tapi untuk alat pembayaran, itu dilarang di Indonesia. Hanya Rupiah yang boleh.”

 


“Kalau mau dikonversi silahkan di Indodax nanti. Tapi keluarnya nanti harus Rupiah,” ungkapnya kepada awak media.

 


Ia menilai, penggunaan mata uang kripto sebagai transaksi pembayaran justru merugikan penggunanya.

 


Pasalnya, tidak ada kepastian kurs dalam mata uang kripto.

 


“Sebenarnya rugi dia. Kursnya di mana. Kursnya kan beda-beda. Nggak ada kepastian kursnya,” jelas Trisno Nugroho kepada Tribun Bali.

 


Lebih lanjut, Trisno menegaskan, Rupiah merupakan kebanggaan dari Negara Indonesia.

 


Sehingga penggunaan mata uang Rupiah di wilayah NKRI merupakan harga mati.

 


“Kami menyediakan uang Rupiah. Rupiah harga mati buat kita semua. Ini kebanggaan buat kita,” ujarnya kepada awak media.

 


Bahkan, Bank Indonesia telah memfasilitasi penukaran valuta asing menjadi rupiah dengan memberikan izin kepada money changer.

 


Pasalnya, terdapat 138 money changer berizin dan 500 cabangnya di seluruh Bali.

 


Hal tersebut dilakukan guna memberikan rasa adil dan aman bagi para wisatawan dalam menukarkan mata uangnya menjadi rupiah.

 


“Ada 138 money changer di seluruh Bali. Ada 500 cabang di Bali yang punya izin dari BI. Jadi kami ingin mereka (wisatawan mancanegara) menukarkan uang rupiah dengan aman,” pungkas Kepala Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho. (*)

 

 

Berita lainnya di Mata Uang Kripto

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved