Berita Denpasar
Marak Pengendara Berknalpot Racing, Puluhan Motor di Razia Penuhi Halaman Polsek Denpasar Selatan
Warga gerah dengan pengendara berknalpot racing yang makin marak di jalanan, puluhan motor hasil razia penuhi halaman Polsek Denpasar Selatan.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Menindak lanjuti keluhan warga saat pelaksanaan Jumat Curhat yang sudah gerah terhadap pengendara yang memakai knalpot racing atau sering juga disebut knalpot brong yang mengganggu pendengaran dan menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat, Polsek Denpasar Selatan (densel) laksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) cipta kondisi dengan menggelar Razia di depan mako polsek densel pada Minggu, 28 Mei 2023 dini hari.
Berdasarkan siaran Pers yang diterima Tribun Bali oleh Humas Polresta Denpasar Minggu, 28 Mei 2023, Kegiatan razia dipimpin langsung Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, dengan didampingi Waka Polsek dan Para Kanit dengan melibatkan 28 personil.
Beberapa kendaraan terpantau berusaha menghindari razia petugas dengan cara memutar arah serta melawan arus namun berhasil dicegat petugas berpakaian preman dan alhasil puluhan pelanggar yang sebagian besar pengendara yang memakai knalpot racing atau sering juga disebut knalpot brong terjaring saat razia digelar.
Baca juga: Knalpot Brong Langsung Dicopot dan Diganti di Tempat, Polres Jembrana Targetkan Tujuh Pelanggaran
Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, mengatakan bahwa kegiatan razia ini digelar menindak lanjuti keluhan warga saat dilaksanakannya jumat curhat, dimana pengguna sepeda motor pengguna knalpot brong sudah sangat meresahkan warga masyarakat terutama di jalan by pass ngurah rai pada malam hingga dini hari.
"Gunakan spesifikasi kendaraan yang sewajarnya dan apabila masih menggunakan knalpot brong akan kami tindak" tegas Kapolsek Densel.
Selama kegiatan Razia berlangsung petugas menindak 71 pelanggar dengan mengamankan 56 unit sepeda motor yang sebagian besar menggunakan knalpot brong serta tanpa dilengkapi TNKB (plat kendaraan) maupun spion.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.