Kasus Bule di Bali
Rapat Bahas Bule Nakal di Bali,Pemerintah Kemungkinan Naikkan Biaya VoA, Ini Kata Gubernur Koster
Dalam menerbitkan VoA, Kemenkumham melibatkan lintas kementerian/lembaga serta didasari data-data yang sifatnya longitudinal.
Dalam menerbitkan VoA, Kemenkumham melibatkan lintas kementerian/lembaga serta didasari data-data yang sifatnya longitudinal, yaitu berdasarkan data-data jumlah wisatawan yang masuk, jumlah wisatawan yang berkualitas dan berpotensi untuk meningkatkan pemulihan pariwisata.
"Oleh karena itu, dalam melakukan pencabutan VoA tidak bisa dilakukan serta merta secara tebang pilih. Dalam Rapat Koordinasi Penertiban Wisatawan Mancanegara yang dipimpin Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan di Bali, belum lama ini, memutuskan agar usulan Gubernur Bali soal pencabutan visa kunjungan untuk wisman Rusia dan Ukraina perlu dikaji kembali," ungkap Sandiaga.
Kebijakan visa VoA ke depan perlu dievaluasi antara lain dengan memodifikasi membayar (biaya) visa VoA lebih tinggi (di atas US$35 per visa).
Pemprov Bali sedang menyusun aturan atau strategi dalam menjaring kunjungan wisman berkualitas sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Pergub Bali No 28 Tahun 2020. Dalam Pergub tersebut dijabarkan kriteria turis berkualitas, antara lain turis yang datang harus menghormati nilai-nilai budaya, tradisi dan kearifan lokal; ramah terhadap lingkungan; memberdayakan sumber daya lokal; waktu tinggal lebih lama; serta melakukan kunjungan ulang atau repeater. (sar/zae)
Wanita Bule Tak Senonoh Ditahan
SEMPAT beredar video dan viral di media sosial seorang bule perempuan asal Denmark memperlihatkan alat kelaminnya di Bali. Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (30/5), mengatakan, pihaknya telah mengamankan CM (50), perempuan tersebut. Ia diamankan, Sabtu (27/5) setelah pihak Imigrasi Ngurah Rai melaporkannya ke Polresta Denpasar.
Seperti diketahui, beredar video seorang perempuan berinisial CM (50), sedang berboncengan di atas motor bersama pasangannya yang juga WNA keturunan Irak berinisial CAP (50). Keduanya tampak mengobrol dengan beberapa warga dan ada salah satu warga yang merekam aksi tak senonoh tersebut, di Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kuta Badung. Kapolresta mengatakan, sebelumnya kedua WNA tersebut baru pulang dari sebuah bar di kawasan Seminyak.
“Kedua WNA saat itu sedang mengobrol dengan beberapa warga di sana mengenai pariwisata di Thailand. Ia menjelaskan tentang prostitusi yang ada di sana. Terdapat banyak waria, ladyboy yang menggunakan rok hingga kelihatan celana dalamnya,” papar Kapolresta.
Saat setelah menjelaskan hal tersebutlah tiba-tiba CM (50), memeragakan kelakuan tak senonoh tersebut dengan membuka roknya dan memperlihatkan alat kelaminnya, yang mana saat itu direkam oleh seseorang.
CM terancam UU 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan pasal 36 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Namun belakangan diketahui, untuk pasangan CM, yakni CAP, tidak dijadikan sebagai tersangka, ia berstatus sebagai saksi.
“Untuk sementara ini (yang ditahan) hanya yang perempuan. Sedangkan pihak laki-laki sebagai saksi. Karena yang laki-laki pada saat itu mencoba menghentikan tindakan tak senonoh perempuan tersebut dengan menutupi alat kelamin si perempuan,” ujarnya. (hon)
Tanggapan PHDI Bali Soal Viralnya Bule Telanjang di Pelinggih Pura: Ini Jelas-jelas Pelecehan! |
![]() |
---|
VIRAL! Bule Telanjang di Pura, PHDI Bali: Tangkap, Bayar Biaya Upacara Pembersihan dan Deportasi |
![]() |
---|
Bule Keluar Vila Tanpa Busana, Polsek Kuta Selatan Bekuk WNA Rusia di Jalan Darmawangsa |
![]() |
---|
BREAKING NEWS! Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Bule Italia Pelaku Video Asusila di Depan Rumah Warga |
![]() |
---|
Satpol PP Badung Akui Banyak Amankan WNA yang Alami Ganggguan Jiwa Selain Warga Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.