Potongan Tubuh di Bengawan Solo

Sakit Hati Tak Dipinjami Motor, Yono Pukul R Pakai Besi, Pinjam Pisau Tukang Sate untuk Mutilasi

Yono diringkus Polres Sukoharjo bersama Polresta Solo dibackup Ditreskrimum Polda Jateng di Dukuh Widorejo, Desa Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo.

Editor: Mei Yuniken
Tribunnews/Youtube Polres Sukoharjo
Suyono (50), pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap korban R (51). Sakit Hati Tak Dipinjami Motor, Yono Pukul R Pakai Besi, Pinjam Pisau Tukang Sate untuk Mutilasi 

Yono membunuh R lantaran sakit hati dan ingin menguasai motor milik R.

Ia membunuh R dengan cara memukul kepala R dengan besi hingga meninggal dunia.

Karena tak bisa membawa mayat R, Yono berencana untuk memotong-motong tubuh korban.

Yono memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian menggunakan pisau pemotong daging yang ia pinjam dari tetangganya.

"Sebenarnya saya ingin membunuh Rohmadi saja, tidak motong-motong (mutilasi), karena saya tak bisa membawa mayat itu, saya lalu mencari kantong yang hanya sekitar 1 meter," kata Suyono.

"Saya pinjam pisau penjual sate kambing tetangga saya, lalu tak buat motong-motong agar bisa dimasukkan ke kantong-kantong," kata Yono saat konferensi pers yang dikutip dari YouTube Polda Jaten, Selasa 30 Mei 2023.

Dari pengakuan Yono, plastik-plastik yang berisi potongan tubuh korban itu lalu dibuang di tiga tempat yang berbeda.

Perbuatan Yono terungkap setelah potongan tubuh korban satu per satu ditemuakan di aliran sungai sepanjang Sukoharjo sampai Solo.

"Saya menyesal seumur hidup, saya minta maaf sebesar-besarnya dan saya minta maaf dengan keluarga korban, saya menyesal sekali," kata Yono.

Yono berhasil diamankan di Makam Haji Kartasura pada Minggu 28 Mei 2023.

Pasal yang disangkakan kepada Yono yakni Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat 3 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana atau Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Matinya Seseorang.

Baca juga: Potongan Tubuh yang Ditemukan di Solo dan Sukoharjo Identik: Ada Tato, Diduga Dari Jasad 1 Orang

Kronologi Pembunuhan hingga Ancaman Hukuman Mati

Berdasarkan keterangan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, pembunuhan itu terjadi Jumat 19 Mei 2023 sekira pukul 01.00 WIB.

Lokasi kejadian di sebuah toko mebel yang terletak di Jalan Ir Soekarno, Dukuh Ngasinan, Nomor 36, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

"Tersangka atas nama Suyono pekerjaan buruh, tinggal di Laweyan. Dari penemuan mayat, tujuh hari berhasil kita ungkap," kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved