Anak Pejabat Aniaya Remaja

Akan Hadapi Sidang Perdana pada 6 Juni 2023, Mario Dandy Juga Bersiap Jadi Tersangka Kasus Lain

Mario Dandy Satriyo (20), tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora akan menghadapi sidang perdananya pada Selasa 6 Juni 2023.

Editor: Mei Yuniken
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). 

TRIBUN-BALI.COMAkan Hadapi Sidang Perdana pada 6 Juni 2023, Mario Dandy Juga Bersiap Jadi Tersangka Kasus Lain

Mario Dandy Satriyo (20), tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora akan menghadapi sidang perdananya pada Selasa 6 Juni 2023.

Sebelumnya berkas perkara kedua tersangka penganiayaan, Mario dan Shane Lukas telah berhasil dilengkapi.

Dan mereka telah menjalani proses pelimpahan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Nampak belum bisa bernafas lega atas satu kasus yang menjeratnya, kini Mario Dandy harus bersiap menjadi tersangka kasus lain.

Ia dilaporkan dengan dugaan pencabulan terhadap mantan kekasihnya, AGH (15).

Terlebih kasus dugaan pencabulan itu sudah naik ke penyidikan.

Dilansir dari Tribunnews, penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa 9 saksi, kini penyidik mencari barang bukti untuk menetapkan tersangka.

Baca juga: Mario Dandy Terancam Dapat Hukuman Berlapis, Dugaan Pencabulan terhadap AGH Naik Penyidikan

Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan David Ozora 6 Juni 2023

Pelaku penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor David (17) (tengah), Mario Dandy Satriyo (20) (kiri) dan Shane Lukas (19) (kanan).
Pelaku penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor David (17) (tengah), Mario Dandy Satriyo (20) (kiri) dan Shane Lukas (19) (kanan). (TribunJakarta.com Annas Furqon Hakim/Twitter @seexsizsuck/Wartakota Yulianto)

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah meimpahkan perkara penganiayaan David Ozora atas dua tersangka, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 30 Mei 2023.

Dengan demikian, Mario Dandy dan Shane Lukas kini berada di bawah kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas atas nama Mario dan Shane Lukas hari ini sekira pukul 16.30 tadi," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya pada Selasa 30 Mei 2023.

Perkara ini pun telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL bagi Mario Dandy dan 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL bagi Shane Lukas.

Setelah pelimpahan itu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Majelis Hakim yang ditugaskan menangani perkara ini.

Alimin Ribut Sujono pun ditunjuk menjadi Hakim Ketua.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved