Anak Pejabat Aniaya Remaja

Akan Hadapi Sidang Perdana pada 6 Juni 2023, Mario Dandy Juga Bersiap Jadi Tersangka Kasus Lain

Mario Dandy Satriyo (20), tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora akan menghadapi sidang perdananya pada Selasa 6 Juni 2023.

Editor: Mei Yuniken
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). 

Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pencabulan Mario Dandy Satrio (20) kepada AGH (15) dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana.

"Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat 26 Mei 2023.

"Dan setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," sambungnya.

Hengki menjelaskan unsur pidana itu meliputi Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," ungkapnya.

Meski begitu, pihak kepolisian belum menetapkan status tersangka kepada siapapun khususnya Mario sebagai terlapor dalam kasus ini.

Baca juga: 4 FAKTA Video Mario Dandy Lepas Pasang Kabel Ties: Lokasidi Area Rutan, Keluarga David Tak Kaget

Polisi Bakal Periksa AGH soal Laporan Pencabulan

Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo tiba untuk menjalani pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo tiba untuk menjalani pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Polda Metro Jaya berencana memeriksa sejumlah saksi dalam laporan pencabulan yang dilakukan anak eks pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) terhadap AGH (15).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemeriksaan saksi ini guna kepentingan pengusutan kasus sebelum menentukan tersangka dalam kasus ini.

"Langkah berikut, adalah melakukan pemeriksaan saksi saksi secara pro justitia. Dan melakukan beberapa tindakan hukum dalam rangka persesuaian beberapa alat bukti sebelum menetapkan tersangka," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu 27 Mei 2023.

Nantinya, dari sejumlah saksi yang akan diperiksa dalam kasus tersebut, salah satunya adalah korban yakni AGH yang kini merupakan mantan pacar Mario.

"Termasuk AGH saksi korban (yang dimintai keterangan)," tukasnya.

Polisi Lengkapi Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy terhadap AGH

Polisi sedang melengkapi barang bukti untuk menetapkan status tersangka dalam laporan pencabulan terhadap AGH (15) yang diduga dilakukan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20).

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved