Berita Bali
Dua WNA Pemilik KTP Indonesia Menjalani Sidang Dakwaan di PN Denpasar, Ajukan Eksepsi
WNA pemilik KTP Indonesia jalani sidang, kedua terdakwa tersebut didampingi masing-masing tim penasihat hukumnya mengajukan eksepsi (keberatan).
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Atau kedua, Pasal 5 Ayat (1) huruf B Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Terhadap dakwaan tim JPU, dari tiga terdakwa, hanya terdakwa Nur Kasinayati yang didampingi tim penasihat hukumnya mengajukan eksepsi.
Diungkap dalam surat dakwaan terdakwa Krynin Rodion, berawal dari keinginannya untuk tinggal dan memiliki usaha di Indonesia.
Lalu timbul niat terdakwa untuk membuat KTP Indonesia dan disampaikannya saat bertemu Nur Kasinayati.
Nur Kasinayati pun menyanggupi mengurus pembuatan KTP terdakwa.
Bulan Oktober 2022, Nur Kasinayati menghubungi Rizki Amelia dengan maksud meminta bantuan Patari Nur Pujud (oknum TNI yang dilakukan penyidikan dan penuntutan tersendiri) untuk membuatkan KTP.
Beberapa hari kemudian, Nur Kasinayati mengenalkan terdakwa kepada Patari dan meminta bantuan dibuatkan KTP atas nama Alexandre Nur Rudi.
KTP itu akan digunakan terdakwa untuk membuka rekening bank, juga mempermudah usahanya di bidang properti.
Terdakwa dan Nur Kasinayati mengatakan telah menyiapkan uang Rp 31 juta.
Meski mengetahui terdakwa adalah WNA, Patari menyanggupi permintaan membuat KTP.
Senin 31 Oktober 2022, Patari menghubungi dan meminta bantuan Ketut Sudana untuk membuat Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan KTP atas nama Alexandre Nur Rudi. Ketut Sudana pun menyanggupi.
Selanjutnya, Patari mengirimkan biodata palsu atas nama Alexandre Nur Rudi ke Ketut Sudana untuk dipergunakan dalam pembuatan KK, KTP dan Akta Kelahiran.
Bulan November 2022, Nur Kasinayati menyerahkan uang tunai Rp 16 juta ke Patari sebagai uang muka.
Bulan November 2022, terdakwa melakukan cek iris mata diantar oleh Nur Kasinayati dan Patari di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Denpasar dengan menggunakan nama Alexandre Nur Rudi atas arahan Ketut Sudana.
Di sebelah Kantor Dukcapil, Patari menyerahkan uang muka pengurusan KK, KTP dan Akta Kelahiran Rp 4 juta ke Ketut Sudana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.