Berita Bali

Dua WNA Pemilik KTP Indonesia Menjalani Sidang Dakwaan di PN Denpasar, Ajukan Eksepsi

WNA pemilik KTP Indonesia jalani sidang, kedua terdakwa tersebut didampingi masing-masing tim penasihat hukumnya mengajukan eksepsi (keberatan).

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Lima terdakwa saat menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di PN Denpasar - Dua WNA Pemilik KTP Indonesia Menjalani Sidang Dakwaan di PN Denpasar, Ajukan Eksepsi 

Saat itu juga, Ketut Sudana menemui Wayan Sunaryo selaku Kepala Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya, Denpasar Selatan untuk meminta bantuan membuat dokumen negara dengan imbalan Rp 1 juta.

Wayan Sunaryo menyanggupi permintaan Ketut Sudana.

Ketut Sudana lalu menyerahkan biodata palsu dan contoh tanda tangan atas nama Alexandre Nur Rudi.

Pula, Ketut Sudana menyerahkan uang tunai Rp 1 juta kepada Wayan Sunaryo.

Singkat cerita, proses pengurusan dokumen itu berjalan.

Bulan November tahun 2022, Ketut Sudana menyerahkan KTP, KK dan Akta Kelahiran atas nama Alexandre Nur Rudi kepada Patari.

Terdakwa didampingi Nur Kasinayati lalu menerima dokumen itu dan membayar biaya kekurangan pengurusan Rp 15 juta kepada Patari.

Berlanjut, Patari lalu menyerahkan uang Rp 6 juta kepada Ketut Sudana sebagai pelunasan biaya pengurusan. Juga menstrasfer uang Nur Kasinayati Rp 4,6 juta.

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved