Anak Pejabat Aniaya Remaja

Belum Juga Pulih, David Ozora Kembali Dilarikan ke RS, Sang Ayah Akan Bersaksi di Persidangan Mario

Belum juga pulih usai keluar dari Rumah Sakit beberapa waktu lalu, kini ia harus dilarikan ke Rumah Sakit lagi.

Editor: Mei Yuniken
Twitter @mellisA_An
Kondisi terkini David Ozora usai jalani operasi pada pergelangan kaki yang retak, dibagikan oleh kuasa hukum Mellisa Anggraini. 

TRIBUN-BALI.COMBelum Juga Pulih, David Ozora Kembali Dilarikan ke RS, Sang Ayah Akan Bersaksi di Persidangan Mario

Berikut ini adalah kondisi terkini David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo.

Belum juga pulih usai keluar dari Rumah Sakit beberapa waktu lalu, kini ia harus dilarikan ke Rumah Sakit lagi.

Bahkan ia harus menjalani sebuah operasi pada kakinya.

Kabar terbaru diungkap oleh kuasa hukum David, Maellisa Anggarini dalam cuitan di twitternya.

Ia mengabarkan bahwa pergelangan kaki David mengalami keretakan.

Hal ini lantaran buntut penganiayaan yang dialami David, sehingga keseimbangan tubuhnya belum bisa dikatakan normal.

Saat David terjatuh, ia tak bisa menopang tubuhnya sendiri layaknya orang kebanyakan.

Baca juga: Kepala Rutan Cipinang Bantah Beri Perlakuan Istimewa ke Mario Dandy: Semua Ditempatkan Sesuai SOP

Dilansir dari TribunTrends, melalui cuitan Twitternya @mellisaanggraini, yang dikutip Jumat (2/6/2023), kuasa hukum mengungkapkan bahwa kondisi keseimbangan David Ozara hingga saat ini belum normal setelah dianiaya Mario Dandy dkk.

"Kondisi David beberapa waktu lalu, hrs mnjalani operasi dipergelangan kakiny yg retak, cedera terjdi akibat cedera otak berat yg membuat keseimbangan belum normal," tulisnya yang diunggahnya Rabu 31 Mei 2023.

Menurutnya, peristiwa tersebut akan dijadikan bukti dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas.

"Jika terjatuh david tidak bisa menopang tubuh seperti kita, detailnya akan dijelaskan ayah David dipersidangan," pungkasnya.

Sementara terkait kondisi saat ini, dalam cuitannya pula Mellisa mengunggah video David sudah pulang dari rumah sakit.

Dalam video itu pula tampak kaki David yang sebelah kanan mengenakan perban dengan kondisi yang cukup bengkak.

David tampak tengah berlatih berjalan menggunakan tongkat.

Sebagaimana diketahui, David mengalami koma dianiaya oleh Mario Dandy yang terjadi pada Senin 20 Februari 2023.

Penganiayaan itu dipicu asmara yang melibatkan AGH (15).

Imbas dari perbuatannya, Mario dan rekannya bernama Shane Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka.

Shane berperan sebagai orang yang memprovokasi hingga merekam aksi penganiayaan dengan menggunakan handphone milik Mario.

Baca juga: Tanggapi Isu Ada Perlakuan Spesial untuk Mario Dandy di Rutan, Menteri Hukum dan HAM: Itu Hoaks!

Sementara AGH kini ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum dan ditahan.

AGH divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana terhadap David Ozara hingga mengalami koma.

Kondisi David Usai Keluar dari RS, Sang Ayah Akan Bongkar Permainan Mafia Birokrat

Terungkap kondisi terbaru David Ozora setelah keluar dari rumah sakit.

Kondisi David Ozora kini semakin membaik, ia pun diperbolehkan untuk kembali masuk sekolah.

Hal ini diungkapkan oleh sang ayah, Jonathan Latumahina melalui akun Twitter @seeksixsuck, Rabu (3/5/2023).

Jonathan Latumahina berkata David diperbolehkan sekolah usai dirujuk oleh Dokter untuk melihat perkembangan kesehatannya.

Selain itu, ayah David, Jonathan Latumahina menyebut bakal membongkar permainan mafia birokrat di Kemenkeu.

Dalam cuitan terbarunya Jonathan Latumahina membagikan potret terkini dari David.

Saat itu David terlihat berdiri tegap menggunakan seragam pramuka di depan sekolahnya.

Hingga akhirnya terungkap jika saat itu David kembali ke sekolah lantaran kondisinya yang membaik.

"Bismillah. Memulai terapi kognitif di sekolah atas rujukan dr Yeremia Tatang kepala tim dokter yang menangani david di @RSMayapada.

Siang nanti gue bongkar permainan mafia birokrat kemenkeu. Be there," tulis Jonathan Latumahina.

Sebelumnya diketahui jika David semakin membaik usai mendapatkan perawatan dirumah dan check up rutin di rumah sakit.

Tak hanya itu saja, David juga sudah bisa berjalan tanpa dibantu dengan alat berjalan lagi sehingga membuat dokter mengurangi jumlah obat yang dikonsumsi putra Jonathan Latumahina tersebut.

"Kontrol dr Tatang tadi: 1. Obat sudah dikurangi banyak," katanya.

Kemudian untuk latihan fisio, David hanya fokus pada kekuatan pinggang dan core.

"2. Latian fisio fokus pada kekuatan pinggang dan core, sudah sesuai latiannya tadi dicoba dr Tatang beberapa gerakan tangan dan kedepan david bisa."

Namun David harus menambah berat badannya mengingat kondisinya yang sempat menurun.

"3. Harus kejar berat badan 10kg, dan akan dicek 2 minggu."

Untuk melihat psikis dan kognitifnya, David juga disarankan untuk kembali bersekolah.

"4. Harus mulai sekolah, karena ada assesmen pendidikan untuk melihat psikis dan kognitif perkembangan."

Terakhir, walaupun sudah membaik, David tetap harus dirawat dengan baik dirumah.

"5. Homecare lanjut terus karena pusat keseimbangannya belum stabil," ujar Jonathan Latumahina dalam instagramnya.

Baca juga: Akan Hadapi Sidang Perdana pada 6 Juni 2023, Mario Dandy Juga Bersiap Jadi Tersangka Kasus Lain

Mario Dandy dan Shane Lukas Akan Jalani Sidang Perdana pada 6 Juni 2023

Mario Dandy Satriyo (20), tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora akan menghadapi sidang perdananya pada Selasa 6 Juni 2023.

Sebelumnya berkas perkara kedua tersangka penganiayaan, Mario dan Shane Lukas telah berhasil dilengkapi.

Dan mereka telah menjalani proses pelimpahan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Nampak belum bisa bernafas lega atas satu kasus yang menjeratnya, kini Mario Dandy harus bersiap menjadi tersangka kasus lain.

Ia dilaporkan dengan dugaan pencabulan terhadap mantan kekasihnya, AGH (15).

Terlebih kasus dugaan pencabulan itu sudah naik ke penyidikan.

Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dilansir dari Tribunnews, penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa 9 saksi, kini penyidik mencari barang bukti untuk menetapkan tersangka.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah meimpahkan perkara penganiayaan David Ozora atas dua tersangka, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 30 Mei 2023.

Dengan demikian, Mario Dandy dan Shane Lukas kini berada di bawah kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas atas nama Mario dan Shane Lukas hari ini sekira pukul 16.30 tadi," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya pada Selasa 30 Mei 2023.

Perkara ini pun telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL bagi Mario Dandy dan 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL bagi Shane Lukas.

Baca juga: Bantah Mario Dandy Dapat Privilege, Kapolda Metro Minta Propam Periksa Anggota yang Tak Patuh SOP

Setelah pelimpahan itu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Majelis Hakim yang ditugaskan menangani perkara ini.

Alimin Ribut Sujono pun ditunjuk menjadi Hakim Ketua.

Dalam menangani perkara ini, dia didampingi Tumpanuli Marbun sebagai Hakim Anggota 1 dan Muhammad Ramdes sebagai Hakim Anggota 2.

Kemudian Majelis Hakim telah menetapkan bahwa Mario Dandy dan Shane Lukas akan duduk di kursi pesakitan untuk pertama kali pada Selasa 6 Juni 2023 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama.

"Majelis tersebut telah menetapkan hari sidang yang pertama, yaitu pada Hari Selasa tanggal 6 Juni 2023," kata Djuyamto.

Untuk informasi, dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan pasal sebagai berikut:

Kesatu: Pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kedua: Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP.

Ketiga: Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy Dilarikan ke RS, Pergelangan Kaki Retak, Ini Sebabnya,

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved