Anak Pejabat Aniaya Remaja
Kepala Rutan Cipinang Bantah Beri Perlakuan Istimewa ke Mario Dandy: Semua Ditempatkan Sesuai SOP
Jelang sidang perdana Mario Dandy pada 6 Juni 2023, banyak isuk beredar mengenai perlakuan istimewa Mario saat di rumah tahanan (rutan).
TRIBUN-BALI.COM – Kepala Rutan Cipinang Bantah Beri Perlakuan Istimewa ke Mario Dandy: Semua Ditempatkan Sesuai SOP
Satu per satu pihak yang mearsa terlibat dalam penahanan Mario Dandy (20) pun membuka suara.
Diketahui, Mario Dandy merupakan salah satu tersangka kasus penganiayaan terhadap anak korban David Ozora (17).
Akibat penganiayaan tersebut, David Ozora mengalami luka berat hingga dinyatakan koma beberapa bulan.
Jelang sidang perdana Mario Dandy pada 6 Juni 2023, banyak isuk beredar mengenai perlakuan istimewa Mario saat di rumah tahanan (rutan).
Di tengah kabar adanya perlakuan dan fasilitas spesial yang diberikan pada Mario Dandy, beberapa pihak pun angkat suara.
Mulai dari Kepala Rutan Cipinang hingga Menteri Hukum dan HAM.
Mereka kompak membantah isu adanya perlakuan istimewa pada Mario Dandy.
Baca juga: Tanggapi Isu Ada Perlakuan Spesial untuk Mario Dandy di Rutan, Menteri Hukum dan HAM: Itu Hoaks!
Tanggapan Kepala Rutan Cipinang
Kepala Rutan kelas I Cipinang, Soekarno Ali menanggapi soal isu Mario Dandy Satriyo (20) Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, yang dapat fasilitas istimewa.
Soekarno Ali mengatakan isu Mario Dandy dapat fasilitas istimewa di Rutan Cipinang tidak benar.
Ia menyebut penerimaan tahanan dan penempatan semua tahanan baru dilakukan sesuai SOP.
"Baik penempatan, dan pelaksanaan penerimaan tahanan baru dilakukan sesuai SOP," kata Ali, dikutip dari Wartakotalive.com.
Ali menjelaskan bahwa Mario Dandy ditempatkan berada di blok Mapenaling atau masa pengenalan lingkungan.
Tempat tersebut diketahui sebagai blok bagi tahanan baru, untuk memahami kondisi juga aturan di rutan terbaru.
anak pejabat
Mario Dandy
Kepala Rutan Cipinang
Rutan 1 Cipinang
Shane Lukas
David Ozora
Menkumham RI
Yosanna Laloly
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 M Atas Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Mario Dandy Menangis Saat Bacakan Pledoi, Shane Lukas Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Mario Dandy Akui Beri Keterangan Palsu pada Penyidik: yang Saya Tulis di BAP Itu Bohong, Yang Mulia |
![]() |
---|
Terkait Resititusi Rp120 M, Kuasa Hukum Shane Lukas Sebut Akan Serahkan Tanggungan Itu ke Negara |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas: AGH sebagai Saksi Mahkota Tak Jadi Dihadirkan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.